0 menit baca 0 %

Bincang Religi Sinaran Ilmu di RRI Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Setiap hari Jum at pagi mulai 08.00 s/d 09.00 WIB di Pro 4 RRI Pekanbaru melaksanakan siaran langsung (live) dan interaktif via telp/ Hand Phone kepada para pendengar. Program Bincang Religi Sinar Ilmu yang dikoordinir oleh Salihin, S.Ag, M.Pd.I sampai saat sekarang masih tetap ek...


Pekanbaru (Inmas), Setiap hari Jum’at pagi mulai 08.00 s/d 09.00 WIB di Pro 4 RRI Pekanbaru melaksanakan siaran langsung (live) dan interaktif via telp/ Hand Phone kepada para pendengar. Program Bincang Religi Sinar Ilmu yang dikoordinir oleh Salihin, S.Ag, M.Pd.I sampai saat sekarang masih tetap eksis. Sabtu (16/03).

Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru di Stasiun RRI Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal  15 Maret 2019 kemarin, tampak salah seorang narasumber, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I sedang menyampaikan  materi dengan judul “ Fiqih Mawaris” didampingi koordinator dan penyiar RRI Pekanbaru.

Dalam materinya narasumber menjelaskan tentang pengertian waris atau pusaka yaitu harta benda dan hak yang ditinggal oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebelum warisan dibagi ada 3 hal yang harus diselesaikan yaitu biaya pengurusan jenazah, Wasiat dan hutang. Setelah itu wajib dibagikan kepada ahliwarisnya menurut al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw.

Rukun Warisan ada 3 yaitu Al-Muwaris (pewaris) , Al-Waris (Ahli waris) dan Tirkah (harta waris). Sebab-sebab mendapat warisan ada tiga yaitu : Hubungan kekeluargaan (nasab), hubungan perkawinan dan memerdekakan hamba (wala’). Sebab-sebab tidak mendapat warisan ada 3 yaitu perbedaan agama, pembunuh dan hamba. Ungkap narasumber. (Idris).         

Â