Pekanbaru (Inmas), Setiap hari
Jum’at pagi mulai 08.00 s/d 09.00 WIB di Pro 4 RRI Pekanbaru melaksanakan
siaran langsung (live) dan interaktif via telp/ Hand Phone kepada para
pendengar. Program Bincang Religi Sinar Ilmu yang dikoordinir oleh Salihin,
S.Ag, M.Pd.I sampai saat sekarang masih tetap eksis. Sabtu (16/03).
Pantauan tim inmas Kemenag
Kota Pekanbaru di Stasiun RRI Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019 kemarin, tampak salah seorang
narasumber, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I sedang menyampaikan materi dengan judul “ Fiqih Mawaris”
didampingi koordinator dan penyiar RRI Pekanbaru.
Dalam materinya narasumber
menjelaskan tentang pengertian waris atau pusaka yaitu harta benda dan hak yang
ditinggal oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada orang yang berhak
menerimanya. Sebelum warisan dibagi ada 3 hal yang harus diselesaikan yaitu
biaya pengurusan jenazah, Wasiat dan hutang. Setelah itu wajib dibagikan kepada
ahliwarisnya menurut al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
Rukun Warisan ada 3 yaitu Al-Muwaris (pewaris) , Al-Waris (Ahli waris) dan Tirkah (harta waris). Sebab-sebab
mendapat warisan ada tiga yaitu : Hubungan kekeluargaan (nasab), hubungan perkawinan dan memerdekakan hamba (wala’). Sebab-sebab tidak mendapat
warisan ada 3 yaitu perbedaan agama, pembunuh dan hamba. Ungkap narasumber.
(Idris).       Â