0 menit baca 0 %

Bimwin Angkatan XIV Kemenag Bengkalis Ditutup, Bekali Catin dengan Materi Keluarga Sakinah dan Manajemen Konflik

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan XIV pada hari kedua, Selasa, (23/12/2025) bertempat di Musholla Al Ikhlas Kemenag Bengkalis. Kegiatan ini diikuti oleh 15 pasang calon pengantin (catin) dan menjadi Bimwin terakhir secar...

Bengkalis (Kemenag) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan XIV pada hari kedua, Selasa, (23/12/2025) bertempat di Musholla Al Ikhlas Kemenag Bengkalis. Kegiatan ini diikuti oleh 15 pasang calon pengantin (catin) dan menjadi Bimwin terakhir secara resmi di tahun 2025.

Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari Eny Gustinawati, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Bengkalis. Dalam penyampaiannya, ia membawakan dua tema utama, yaitu Mempersiapkan Keluarga Sakinah, Mawaddah,  Warahmah serta Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga.

Dalam tema pertama, Eny Gustinawati menekankan pentingnya meluruskan niat dalam pernikahan serta memilih pasangan hidup yang baik sebagai fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan diridhai Allah SWT. Menurutnya, pernikahan bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga ibadah yang memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan emosional.

Sementara pada tema kedua tentang manajemen konflik, ia menyampaikan bahwa konflik dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar. Namun, konflik tersebut hendaknya dihadapi bersama dengan bijak, bukan dihindari apalagi dijadikan alasan untuk lari dari permasalahan. Komunikasi yang sehat, saling memahami, dan sikap dewasa menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Kegiatan Bimwin Angkatan XIV ini secara resmi ditutup oleh H. Muhyidin, S.Ag. Sebelum menutup kegiatan, Muhyidin menyampaikan beberapa pesan penting kepada para calon pengantin, khususnya bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA.

Pertama, ia berpesan agar calon pengantin tidak men-silent nada dering telepon genggam pada hari H pernikahan, karena penghulu yang akan menikahkan biasanya melakukan konfirmasi alamat dan kesiapan catin. Kedua, calon pengantin diminta untuk hadir tepat waktu (on time), mengingat penghulu sering kali memiliki tugas pencatatan nikah di lokasi lain pada hari yang sama. Ketiga, Muhyidin mengingatkan agar tidak lupa membawa mas kawin, karena meskipun mas kawin bukan termasuk rukun nikah, namun ia merupakan syarat sah pernikahan.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan sertifikat Bimbingan Perkawinan kepada seluruh peserta calon pengantin.

Melalui kegiatan Bimwin ini, Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis berharap para calon pengantin memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan yang memadai dalam membangun rumah tangga yang harmonis, tangguh, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. (Eg)