Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melalui Penyuluh Agama Islamnya menyampaikan arti penting "Fiqh Keluarga" kepada calon pengantin (Catin) saat menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan XI Kamis (30/10/2025) di aula kantor KUA Kec Bantan. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang calon pengantin dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Bantan.
Muhammad Khairul Fiqri selaku Penyuluh Agama Islam menyampaikan "Bahwa kegiatan Bimwin ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin agar siap membangun rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan sesuai tuntunan ajaran Islam.
Dalam pemaparan materinya Khairul Fiqri menyampaikan "Untuk mempersiapkan calon pengantin secara matang, baik dari segi mental, spiritual, maupun pengetahuan keagamaa serta mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah dengan mengurangi timbulnya risiko permasalahan dalam rumah tangga dan menghindari sebuah perceraian.
Muhammad Khairul Fiqri, M.Pd juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam fiqih keluarga adalah menyangkut hak dan kewajiban suami istri, tanggung jawab moral dalam rumah tangga, adab bergaul antara pasangan harus bersesuaian dengan tuntunan syariat Islam.
Beliau juga menegaskan bahwa keluarga merupakan madrasah pertama bagi anak-anak, sehingga suami dan istri harus mampu menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai keislaman. Dengan pemahaman fiqih keluarga yang baik, pasangan suami istri diharapkan mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kesadaran, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Para peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi. Penyampaian materi pun berlanjut dengan diskusi yang berjalan aktif, terutama saat membahas persoalan keseharian rumah tangga yang dikaitkan dengan hukum Islam. Melalui kegiatan ini, para calon pengantin diharapkan siap secara lahir dan batin untuk menempuh kehidupan berumah tangga yang diridai Allah SWT.