0 menit baca 0 %

Bimwin Angkatan Ke- 6 Diikuti Sebanyak 50 Orang Peserta

Ringkasan: Kampar (Inmas) Menurut jadwal yang  telah disusun oleh panitia pelaksana kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) untuk angkatan ke- 6 seharusnya dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Berhubung karena berhalangan dalam waktu bersamaan Kakan Kemenag Kampar melaksanakan dinas luar.

Kampar (Inmas) – Menurut jadwal yang  telah disusun oleh panitia pelaksana kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) untuk angkatan ke- 6 seharusnya dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Berhubung karena berhalangan dalam waktu bersamaan Kakan Kemenag Kampar melaksanakan dinas luar. Pembukaan acara tersebut di delegasikan kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Namun Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) juga dalam waktu bersamaan melaksanakan dinas luar. Akhirnya acara bimbingan perkawinan (bimwin) ini dibuka oleh ketua panitia pelaksana Drs. H. Yulis, hari ini Rabu tanggal 3 September 2019 bertempat di aula lantai dua Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar

Yulis mengatakan bimbingan perkawinan (bimwin) pranikah atau kursus calon pengantin (catin) angkatan ke- 6 (enam) ini, diikuti  50 orang peserta ( 25 pasang) catin perwakilan 10 (sepuluh)  Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, yakni Bangkinang Kota 3 pasang, Bangkinang 2 pasang, Salo 2 pasang, Kuok 3 pasang, Rumbio Jaya 3 pasang, Kampar Timur 2 pasang, Kampar 3 pasang, Kampar Utara 2 pasang, XIII Koto Kampar 2 pasang, dan Kecamatan Tapung 3 pasang.

Dalam acara tersebut Yulis mengatakan, bimbingan perkawinan (bimwin) pranikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut kursus calon pengantin (suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar pada tahun ini.

Sebagai ketua pelaksana kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) Yulis mengatakan  suscatin ini merupakan program berkelanjutan yang telah dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang dibiayai dari PNBP NR.

Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379/2018, tentang Petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi calon pengantin, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Nomor. 370 Tanggal 2 September 2019,  pungkas Yulis. (Ags/Usm/Mjs).