Indragiri Hulu,(Inmas). Pada masa kini, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, dan akurat. Untuk itu diperlukan sarana maupun prasarana dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan berbasis IT ( Informasi Technology ) yang ada pada kantor urusan agama ( KUA ) kecamatan, merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kepala kantor urusan agama beserta jajarannya, harus menguasai teknologi sebagaimana tersebut di atas.
Dengan teknologi informasi, uraian tugas dan fungsi KUA ( PMA 34 Tahun 2016 ) dapat disajikan dalam bentuk aplikasi, dimana aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi KUA sesuai dengan SOP ( standar operasional prosedur), baik itu terkait dengan persyaratan, waktu penyelesaian, maupun biaya.
Keseluruhan sebagaimana tersebut di atas merupakan peningkatan layanan KUA, ujar kepala kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I ( duduk di tengah pada gambar ) ketika memberikan materi pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT se Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019, dengan tema “ Terwujudnya Pelayanan KUA yang Transparan dan Akuntabel.
Acara dilaksanakan pada Senin 21 Oktober 2019 di wisma Five Boys Pematang Reba, dengan peserta Kepala KUA dan Operator se kabupaten Indragiri Hulu.(tulang).
BIMTEK LAYANAN KUA, KAKANKEMENAG INHU SAMPAIKAN MATERI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pada masa kini, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, dan akurat. Untuk itu diperlukan sarana maupun prasarana dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan berbasis IT ( Informasi Technology ) yang ada pada kantor urusan agama ( KUA ) kecamatan, merupakan salah...