0 menit baca 0 %

Bimtek Layanan KUA Berbasis IT, Kakanwil Kemenag Riau Kupas Materi Ini

Ringkasan: Riau (Inmas) Mahyudin selaku Kakanwil Kemenag Riau turut memberikan materi dalam acara BIMTEK Peningkatan Layanan KUA berbasis IT, yang diselenggarakan oleh Bidang URAIS kanwil kemenag Riau di Hotel Angkasa Garden (28/04/2019).Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa Pencatatan administrasi perkawi...

Riau (Inmas) – Mahyudin selaku Kakanwil Kemenag Riau turut memberikan materi dalam acara BIMTEK Peningkatan Layanan KUA berbasis IT, yang diselenggarakan oleh Bidang URAIS kanwil kemenag Riau di Hotel Angkasa Garden (28/04/2019).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa Pencatatan administrasi perkawinan telah diatur dalam PMA 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, PMA tersebut merupakan revisi dari PMA 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah. 

Perubahan istilah dari pencatatan nikah ke pencatatan  untuk disesuaikan dengan UU No. I \97A tentang Perkawinan

 “Hal-hal baru yang diatur adalah perubahan istilah nikah ke perkawinan, Pencatatan perkawinan sesama WNA, Pencatatan Perjanjian Perkawinan, Legalisasi buku nikah dan supervisi”. Ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan tentang  Pendaftaran kehendak perkawinan yang dilaksanakan di KUA kecamatan paling lambat 10 hari. Jika kurang dari 10 hari, maka catin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa Catin ketika akan melaksanakan pendaftaran perkawinan, harus mengisi formulir dan melampirkan surat/dokumen yang telah ditentukan sebagai syarat administrasi. Setelah itu baru kepala KUA atau penghulu memeriksa dokumen.

Segala antisipasi persoalan yang bisa muncul juga diulasnya. Misalnya jika dokumen tidak lengkap, batas waktu catin melengkapi persyaratan, juga soal bagaimana bila catin tidak dapat membaca / menulis dan lain sebagainya. Setelah itu barulah bisa dilakukan Pengumuman Kehendak Perkawinan. Sedangkan Pelaksanaan Pencatatan perkawinan setelah akad dilakukan.

Berkaitan dengan kendala akad juga ia jabarkan Misalnya jika wali nasab tidak ada, maka wali hakim dijabat kepala KUA Kecamatan yang akan bertindak sebagai wali dengan syarat dan ketentuan.

Mahyudin juga memberitahukan khusus bagi catin, pasangan pengantin atau suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian tersebut dilakukan dihadapan notaris. 

“Administrasi pencatatan perkawinan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan berbasis online”. Cetusnya. 

Ia memberi pengecualian bagi KUA kecamatan yang belum terkoneksi dengan jaringan internet, tetap dilakukan secara manual atau offline. 

Selanjutnya ia sempat menyinggung bagaimana persoalan jika terjadi perkawinan campuran terutama perihal persyaratannya. Dan bagaimana prosedur pencatatan Perkawinan di luar negeri. Ia juga tak lupa mengulas persoalan bagaimana pencatatan rujuk dan berbagai Formulir sebagai sarana . 

“ Yang disediakan oleh ditjen Bimas Islam adalah formulir yang meliputi akta perkawinan, buku pencatatan perkawinan, kartu perkawinan, duplikat buku perkawinan dan pemeriksaan perkawinan” tandasnya.

Ia juga menambahkan, formulir perkawinan selain itu disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan model formulir ditetapkan dengan keputusan Dirjen. Tak lupa pula ia merinci tata cara Pengisian Formulir tersebut.

Terkait dengan soal penerbitan duplikat buku pencatatan perkawinan, ia memaparkan prosedur dan legalisasinya.

Begitupula halnya soal pencatatan perubahan status, Pengamanan dokumen dan supervisi tak luput dari isi materinya yang disampaikan pada akhir materinya.