Rokan Hulu (inmas) Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M. Sy menyatakan Bimbingan perkawinan Pra-nikah remaja usia nikah adalah sesuatu yang sangat penting hal ini dikarenakan pembentukan perkawinan dan rumahtangga dimulai dari penasehatan calon pengantin.
Demikian disampaikan Syahrudin Kemenag Rohul dalam acara Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah yang bertemakan Pencegahan kawin anak dan penguatan keluarga muda Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018, Kamis 29/11 di Aula Kemenag Rohul.
Ketua Panitia H. Martihillevi Saleh M. Sy Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Rohul menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sesudah kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin hal ini ditujukan untuk memberikan bekal pada segenap pemuda pemudi yang menuju rumah tangga kedepan.
Kemenag Rokan Hulu Syahrudin sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut menyatakan perkawinan ditengah masyarakat Rokan Hulu seyogianya harus harus dapat dicatat hal ini bertujuan agar data perkawinan secara keseluruhan dapat diapdet pada Sistem Informasi Menajemen Nikah (SIMKAH).
Selain itu Kemenag Rokan Hulu juga menyatakan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin bahwa perkawinan yang tercatat diakui dan dilindunga salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak tinggal bersama, hak akte Kelahiran, KTP dan Kartu keluarga, sehingga dalam menjalin kasihsayang dalam kehidupan keluarga dan rumahtangga benar-benar nyaman dan tenteram, jelas Kemenag Rohul, (rt).