0 menit baca 0 %

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Catin Angkatan 1: H.Jasmail Sampaikan Kebijakan Kementerian Agama Tentang Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Catin

Ringkasan: Meranti (Inmas) Materi yang wajib diketahui oleh sertiap pasangan Calon Pengantin, agar para catin faham dan mengerti peraturan Pemerintah RI melalui Kemenag RI tentang tugas dan peran masing-masing dalam memimpin dan membina keluarga nanti melalui mekanisme Undang-Undang, Kata Kasubbag TU Kemenag K...

Meranti (Inmas) – Materi yang wajib diketahui oleh sertiap pasangan Calon Pengantin, agar para catin faham dan mengerti peraturan Pemerintah RI melalui Kemenag RI tentang tugas dan peran masing-masing dalam memimpin dan membina keluarga nanti melalui mekanisme Undang-Undang, Kata Kasubbag TU Kemenag Kepulauan Meranti H.Jasmail.S.Ag mengawali paparan materinya.

Dalam materi yang disampaikan oleh H.Jasmail di hadapan 20 pasang calon pengantin yang tergabung dalam kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah angkatan 1 di Aula Kemenag Kepulauan Meranti memaparkan materi tentang  “Kebijakan Pemerintah tentang Bimbingan Perkawinan dan UU Perkawinan”. Selain itu, Drs. H. Muharom juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Agama Tentang Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin.

Kasubbag TU menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin Angkatan 1 yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Kepulauan Meranti bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan bimbingan pra nikah ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah.

Selain itu, melalui Suscatin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga, Dan Diharapkan dengan kegiatan ini, angka perceraian dapat ditekan dengan efektif.

H.Jasmail menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974.  Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.

“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga  ( rumah tangga)  yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1  tersebut  dapat  diambil  pengertian bahwa  ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.  Ikatan lahir batin., 2. Antara  seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan  membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”,(Tim Inmas)