Bengkalis (Inmas) – Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali
melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon pengantin
angkatan ke-10 tahun 2019. Kegiatan yang digelar di Aula lantai 2 Kantor
Kemenag Bengkalis, jalan Kelapapati Darat Bengkalis ini, dibuka secara resmi
oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkalis diwakili Kepala Subbag Tata Usaha Dr H
Carles SAg MA, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg, Selasa (8/10/2019)
pagi.
Ketua panitia
pelaksana Bahruddin Ashuri SHI dalam laporannya menyampaikan kegiatan bimbingan
perkawinan pra nikah angkatan ke-10 kali ini diikuti sebanyak 30 pasang calon
pengantin atau 60 orang peserta, yang berasal dari 4 Kecamatan yakni Bengkalis,
Bantan, Bukit Batu dan Siak Kecil. Selanjutnya kegiatan Bimbingan Perkawinan ini
akan dilaksanakan selama 2 hari yaksni mulai Selasa s.d Rabu (8-9/10/2019) atau
setara dengan 16 Jam Pelajaran.
Selanjutnya,
Kasubbag TU H Carles dalam arahannya ketika membuka kegiatan Bimwin tersebut menyampaikan
Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin yang dilaksanakan di Kantor Kemenag
Bengkalis ini merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama (program
nasional) yang dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia, dan wajib diikuti
bagi calon pengantin.
“Kami sangat berharap
kepada kita semua untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan
mudah-mudahan ini bisa menjadi bekal bagi catin dalam membina rumah tangga,
agar menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah” harap H Carles.
Sebagai pembekalan
pra nikah bagi calon pengantin akan mendapatkan materi yang terbagi dalam
Kelompok Dasar yang meliputi pembukaan dan pengarahan, perkenalan dan kontrak
belajar. Selanjutnya Kelompok Inti, yakni mempersiapkan keluarga sakinah,
mengelola dinamika perkawinan dalam keluarga, mengelola konflik dalam keluarga,
memenuhi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan generasi berkwalitas. Terakhir
Kelompok Penunjang yang meliputi evaluasi, refleksi dan post tes bagi peserta.
Bimbingan
perkawinan merupakan ikhtiar Kementerian Agama RI dengan biaya yang bersumber
dari APBN dan PNBP-NR sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat akan makna perkawinan sebagai tali ikatan yang kokoh untuk
mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, dan telah diatur berdasarkan
Keputusan Dirjen Bimais nomor 373 tahun 2017.
Acara pembukaan diakhiri
dengan pembacaan doa yang dipandu oleh staf Bimas Islam Muhammad Fauzi. Semoga
dengan kegiatan ini, bisa menjadi pengetahuan dan bekal bagi catin dalam
membina serta mempersiapkan mahligai rumah tangga yang sakinah menurut ajaran
agama Islam. (tfk)