Kuansing (Kemenag) — Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pengawasan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri di KUA Kecamatan Singingi Hilir pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Bimas Islam, Bahrul Aswandi, dan disambut langsung oleh Kepala KUA Singingi Hilir, Zulpikar Ali.
Dalam agenda pengawasan tersebut, Kasi Bimas Islam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Bimwin mandiri yang diselenggarakan oleh KUA Singingi Hilir, memastikan bahwa proses bimbingan berjalan sesuai pedoman dan standar operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Pemantauan ini mencakup pelaksanaan materi, kesesuaian teknis, serta kualitas penyampaian layanan kepada calon pengantin.
Sementara itu, staf Bimas Islam turut melakukan pemeriksaan administratif, meliputi pengecekan Model NB dan akta nikah, untuk memastikan kelengkapan dan ketertiban dokumen. Selain itu, tim juga melakukan pendataan pasangan yang telah mengikuti Bimwin sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan basis data program di tingkat kecamatan.
Kasi Bimas Islam menegaskan bahwa pengawasan rutin seperti ini merupakan komitmen Bimas Islam Kuansing untuk menjaga mutu layanan Bimwin, agar setiap pasangan calon pengantin memperoleh pembinaan yang memadai dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KUA Singingi Hilir yang telah menjalankan Bimwin mandiri dengan baik.
Kepala KUA Singingi Hilir, Zulpikar Ali, menyambut baik kegiatan pengawasan ini dan berharap pendampingan dari Bimas Islam dapat terus memperkuat penyelenggaraan layanan, khususnya dalam pengelolaan data, peningkatan kualitas bimbingan, dan ketertiban administrasi bagi pasangan calon pengantin.
Kegiatan pengawasan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Seksi Bimas Islam dan KUA di wilayah Kuansing, sehingga pelaksanaan Bimwin di seluruh kecamatan dapat berjalan optimal, profesional, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (snz)