Indragiri Hulu (Inmas) โ Di dasari
Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor : DJ.III/600
Tahun 2016, guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR), Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan PNBP NR
terhadap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu,
kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Indragiri Hulu, Nomor : B-890/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2018, tanggal 27 Juli 2018.
Menurut salah seorang Pegawai Seksi
Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Zakaria Ginting, S.Th.I, untuk hari ini, Jumโat
(3/8/2018) Pembinaan dan Pengawasan PNBP NR dilaksanakan di KUA Kecamatan Rengat,
Alhamdulillah administrasinya sudah berjalan dengan baik dan diharapkan dapat
terus dipertahankan, pinta Zakaria. Lanjutnya lagi, setelah ini tim monitoring
PNBP NR akan mendatangi KUA Kecamatan yang lainnya sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan, tutupnya. (ari)