Dumai (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kegiatan Bimbingan dan Pembinaan Remaja Usia Nikah dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA didampingi oleh Plh.Kasi Bimas Islam Harmi Yusri,S.Ag.,SS., dan Ketua Panitia Nur Ihsan,S.H.I pada hari Selasa (15/09).
Hadir pada saat itu para peserta berjumlah 35 orang yang terdiri dari 7 Kecamatan yang ada di Kota Dumai, Kec.Dumai Timur, Dumai Barat, Dumai Selatan, Dumai Kota, Medang Kampai, Bukit Kapur, dan Sungai Sembilan. Panitia berjumlah 4 orang yaitu Nur Ihsan,S.H.I, Sri Retno Wulandari, Abdullah, dan Harmendra,M.Kom. Sedangkan Narasumber juga berjumlah 4 orang yaitu Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA, Kasi PHU Kemenag Dumai Drs.H.Zakaria,M.Pd.I, Husnul Hadi,S.H.I berasal dari penghulu KUA Kec.Bukit Kapur, dan Muhammad Subhan,S.Ag berasal dari Penghulu KUA Kec.Dumai Timur.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Nur Ihsan,S.H.I mengatakan Dasar Hukum Kegiatan ini yaitu sesuai UU No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, KMA No.3 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Keluarga Sakinah, dan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Dj.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Selanjutnya Nur Ihsan mengatakan tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA dalam sambutannya mengatakan di Indonesia angka perceraian rata-rata secara nasional mencapai kurang lebih 200 ribu pasang pertahun atau sekitar 10 persen dari peristiwa pernikahan yang terjadi setiap tahun. Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan dan pembinaan remaja usia nikah ini merupakan salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengatasi atau mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian.
H.Darawi menambahkan perkawinan merupakan persitiwa sakral dalam perjalanan dua individu. Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah tangga.
“Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan namun ditengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami isteri dalam mengarungi rumah tangga,” tutup H.Darawi.(jaka)
*edit by diah