0 menit baca 0 %

Bimas Islam Kemenag Dumai Hadiri Rakor Kegiatan Tahun 2019

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kepala Seksi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto menghadiri Rapat Koordinasi yang ditaja oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (19/11/2019).Kegiatan digelar di A...

Dumai (Inmas) – Kepala Seksi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto menghadiri Rapat Koordinasi yang ditaja oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (19/11/2019).

Kegiatan digelar di Aula mini Kakanwil lantai II ini dihadiri para Kasi pada Bidang Urais dan Binsyar, Kakan kemenag Kabupaten/Kota se-Riau Riau, jajaran Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Kabupaten/Kota se-Riau. Rakor bertujuan untuk pembinaan dan evaluasi pelaksanaan (realisasi) program kerja tahun 2019 pada Bidang Urais dan Binsyar.

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kepala Bidang Urais Dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Riau Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd. Dalam arahannya, Kakanwil mengharapkan antara Kasi Bimas Islam Kemenag Kab/kota dengan Bidang Urais dan Binsyar harus bersinergi dalam bidang melaksanakan program kerja terutama dalam bidang Kegiatan yang menggunakan anggaran dan PNBP NR.

Mengingat BPJPH terhitung baru, diawal rapat Mahyudin membahas terkait produk halal. Baru kemudian dilanjutkan dengan kegiatan lain dilingkup Urais dan Binsyar. Sebut saja yang terkait dengan Jaminan Produk Halal dan sertifikasi halal (BPJPH), PNBP, Bimbingan Perkawinan Pranikah, BOP, SBSN (gedung/bangunan Kua, Sarana Prasarana Kua, Kemesjidan (bantuan masjid dan mushalla) dan Realisasi kegiatan bimas pada tiap-tiap Kemenag Kab/Kota. Termasuk Program SBSN 2020.

Dalam penjelasannya Ia merinci yang berkenaan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam proses Setifikasi Halal. Artinya bahwa sertifikasi Halal sekarang sudah diserahkan kepada Kementerian Agama dan terhitung tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 seluruh Produk Makanan baik itu Home Industri maupun produk makanan siap saji harus sudah berlabel Halal.

Dimana pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, diperiksa oleh BPJPH maksimal selama 10 hari kerja. Kemudian BPJH baru menetapkan LPH yang telah dipilih oleh pemohon, selama 5 hari kerja. Untuk LPH sendiri, sambung Mahyudin akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pengujian kehalalan produk selama 40- 60 hari kerja.

Tahapan selanjutnya akan digawangi oleh MUI untuk melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, selama 30 hari kerja maksimal. “Terakhir barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha”, katanya. (Arief)