Dumai (Inmas) – Kepala Seksi
Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto
menghadiri Rapat Koordinasi yang ditaja oleh Bidang Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau, Selasa (19/11/2019).
Kegiatan digelar di Aula mini
Kakanwil lantai II ini dihadiri para Kasi pada Bidang Urais dan Binsyar, Kakan kemenag
Kabupaten/Kota se-Riau Riau, jajaran Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah
Kabupaten/Kota se-Riau. Rakor bertujuan untuk pembinaan dan evaluasi
pelaksanaan (realisasi) program kerja tahun 2019 pada Bidang Urais dan Binsyar.
Rapat Koordinasi dipimpin
langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kepala
Bidang Urais Dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Riau Drs. H.
Afrialsah Lubis, M.Pd. Dalam arahannya, Kakanwil mengharapkan antara Kasi Bimas
Islam Kemenag Kab/kota dengan Bidang Urais dan Binsyar harus bersinergi dalam
bidang melaksanakan program kerja terutama dalam bidang Kegiatan yang menggunakan
anggaran dan PNBP NR.
Mengingat BPJPH terhitung baru,
diawal rapat Mahyudin membahas terkait produk halal. Baru kemudian dilanjutkan
dengan kegiatan lain dilingkup Urais dan Binsyar. Sebut saja yang terkait
dengan Jaminan Produk Halal dan sertifikasi halal (BPJPH), PNBP, Bimbingan
Perkawinan Pranikah, BOP, SBSN (gedung/bangunan Kua, Sarana Prasarana Kua,
Kemesjidan (bantuan masjid dan mushalla) dan Realisasi kegiatan bimas pada
tiap-tiap Kemenag Kab/Kota. Termasuk Program SBSN 2020.
Dalam penjelasannya Ia merinci
yang berkenaan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal dalam proses Setifikasi Halal. Artinya bahwa sertifikasi Halal sekarang
sudah diserahkan kepada Kementerian Agama dan terhitung tanggal 17 Oktober 2019
sampai dengan 17 Oktober 2024 seluruh Produk Makanan baik itu Home Industri maupun
produk makanan siap saji harus sudah berlabel Halal.
Dimana pelaku usaha mengajukan
permohonan sertifikat halal, diperiksa oleh BPJPH maksimal selama 10 hari
kerja. Kemudian BPJH baru menetapkan LPH yang telah dipilih oleh pemohon,
selama 5 hari kerja. Untuk LPH sendiri, sambung Mahyudin akan melakukan
pemeriksaan dan melakukan pengujian kehalalan produk selama 40- 60 hari kerja.
Tahapan selanjutnya akan digawangi oleh MUI untuk melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, selama 30 hari kerja maksimal. “Terakhir barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha”, katanya. (Arief)