Dalam sambutannya kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi riau Ahmad Supardi mengatakan Kegiatan ini sangat dibutuhkan karena banyak penghulu dan KUA yang tidak bisa melakukan kenaikan pangkat disebabkan tidak ada pegawai atau petugas yang bisa menghitung angka kreditnya. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini bisa diharapkan bisa membuat para penghulu, penyulu atau Jabatan Fungsional Tertentu lainnya untuk dapat mengusulkan kenaikan pangkatnya tepat pada waktunya.
Kepada penghulu, penyulu dan jabatan fungsional tertentu lainnya agar fokus dengan tugas-tugasnya, jangan sampai melupakan kebutuhannya untuk melakukan kenaikan pangkat terlebih jabatan fungsional ini memiliki keistimewaan berupa kenaikan pangkat setiap 2 tahun. Apa lagi perhatian pemerintah sudah cukup baik dari pada dahulunya, dimana selain memiliki pangkat tidak terbatas, Jabatan fungsional tertentu juga tidak terhambat dengan pangkat atasannya serta tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari atasannya.
Sementara itu kabid urais dan binsyar kanwil Kemenag riau afrialsyah lubis mengatakan latar belakang kegiatan ini diadakan karena banyak jabatan penghulu dalam hal kenaikan pangkatnya yang terkendala. Terlebih lagi sekarang kepala kua merupakan jabatan pungsional. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan kepala kua atau penghulu dapat mengetahui bagaimana cara menghitung angka kredit yang merupakan syarat untuk kenaikan pangkat. Pada saat ini penghitungan angka kredit penghulu akan dilaksanakan setiap 6 bulan sehingga tidak mempersulit para penghulu untuk mengusulkan kenaikan pangkatnya. Akan tetapi terletak pada yang bersangkutan untuk berupaya memenuhi persyaratannya seperti karya tulis ilmiah yang merupakan syarat untuk kenaikan pangkat ke IVa.
Dilain tempat pantia kegiatan Idah Heridah mengatakan kegiatan ini diikuti oleh pengelola kepegawaian dan Bimas Islam di kabupaten kota dengan tujuan supaya pengolah bahan di kabupaten/kota mengetahui tata cara proses pengusulan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang kepangkatannya. Untuk kepangkatan Penghulu pertama merupakan kewenangan kemenag kabupaten/kota, untuk kepangkatan penghulu muda merupakan kewenangan Kanwil dan untuk kepangkatan penghulu Madya merupakan kewenangan Kemenag Pusat. (ana/ipat)