Riau (Inmas) - Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Selasa (19/11), menggelar Rapat Koordinasi.
Kegiatan dihelat di aula mini Kakanwil lantai II ini dihadiri para Kasi pada Bidang Urais dan Binsyar, Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Riau Riau, jajaran Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Kabupaten/Kota se-Riau. Rakor bertujuan untuk pembinaan dan evaluasi pelaksanaan (realisasi) program kerja tahun 2019 pada Bidang Urais dan Binsyar.
Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA didampingi Kepala Bidang Urais Dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd. Rapat yang digelar sejak pukul 09.3O WIB berlangsung dengan tertib yang diselingi dengan tanya jawab yang cukup alot berkenaan dengan sejumlah kegiatan dilingkup Bidang Urais dan Binsyar.
Sebut saja yang terkait dengan Jaminan Produk Halal dan sertifikasi halal (BPJPH), PNBP, Bimbingan Perkawinan Pranikah, BOP, SBSN (gedung/bangunan Kua, Sarana Prasarana Kua, Kemesjidan (bantuan masjid dan mushalla) dan Realisasi kegiatan bimas pada tiap tiap Kemenag Kab/Kota. Termasuk Program SBSN 2020.
Dalam arahannya, Kakanwil mengharapkan antara Kasi Bimas Islam Kemenag Kab/kota dengan Bidang Urais dan Binsyar harus bersinergi dalam bidang melaksanakan program kerja terutama dalam bidang Kegiatan yang menggunakan anggaran dan PNBP NR.
Mengingat BPJPH terhitung baru, diawal rapat Mahyudin membahas terkait produk halal. Baru kemudian dilanjutkan dengan kegiatan lain dilingkup Urais dan Binsyar.
Dalam penjelasannya Ia merinci yang berkenaan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam proses Setifikasi Halal. Artinya bahwa sertifikasi Halal sekarang sudah diserahkan kepada Kementerian Agama dan terhitung tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 seluruh Produk Makanan baik itu Home Industri mapun produk makanan siap saji harus sudah berlabel Halal.
“Terhitung tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 seluruh Produk Makanan baik itu berupa Home Industri (Produk Rumahan) maupun produk makanan siap saji harus sudah berlabel Halal”, kata Mahyudin. Lebih lanjut Mahyudin mengupas terkait alur permohonan sertifikat halal.
Dimana pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, diperiksa oleh BPJPH maksimal selama 10 hari kerja. Kemudian BPJH baru menetapkan LPH yang telah dipilih oleh pemohon, selama 5 hari kerja. Untuk LPH sendiri, sambung Mahyudin akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pengujian kehalalan produk selama 40- 60 hari kerja.
Tahapan selanjutnya akan digawangi oleh MUI untuk melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, selama 30 hari kerja maksimal. “Terakhir barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha”, katanya.(vera/anto)