Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) terdiri dari :
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. Pengelolaan dokumen dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan;
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah;
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. Pelaksanaan bimbingan zakat dan wakaf;
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan;
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi kantor urusan agama kecamatan sebagaimana tersebut di atas, kementerian agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam memberikan biaya operasional (BOP) KUA (kantor urusan agama) sesuai dengan tipologinya.
Di dalam pengelolaan BOP, kepala KUA harus kreatif dalam pemanfaatan anggaran, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu mewujudkan pengelolaan BOP KUA yang profesional, demikian beberapa penyampaian kepala bidang Urais & Binsyar kantor wilayah kementerian agama provinsi Riau, Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd pada acara bimbingan teknis pengelolaan BOP KUA se-kabupaten Indragiri Hulu tahun 2019, pada 19 Oktober 2019 yang dilaksanakan di wisma Five Boys Pematang Reba kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
BIDANG URAIS & BINSYAR KANWIL KEMENAG RIAU TAJA BIMTEK DI INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) terdiri dari :1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;2. Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat Islam;3. Pengelolaan dokumen dan s...