Pekanbaru (Inmas). Kabid Penmad H. Mahyudin melalui Kasi Kelembagaan dan SIM H. Afrialsah Lubis, Kanwil Kemenag Riau menyampaikan bahwa pada tahun 2016 sistim Penerbitan Izin Operasional Madrasah akan dilakukan secara Online, artinya pengurusan izin operasional bisa dilaksanakan melalui online yang di input oleh operator yang ditunjuk masing-masing kemenag kabupaten/kota yang berada di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Riau, hal ini dilakukan untuk memudahkan pemberian izin dan penertiban terhadap madrasah yang beroperasi, ini disampaikan oleh Kabid melalui Kasi pada workshop Penerbitan Izin Operasional Madrasah Secara Online pada Selasa (02/02) bertempat di Aula Bidang Penmad Kanwil Kemenag Riau.
Workshop yang ditaja oleh Seksi Kelembagaan dan SIM tersebut diikuti oleh seluruh operator yang berasal dari Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di Riau. Kasi Kelembagaan H. Afrialsah Lubis kepada Inmas menyampaikan bahwa workshop ini di pandu langsung oleh trainer profesional Islamic School Accreditation yaitu bapak Tjipto Prakosa Data Analyst & Training Advisor pada Australia’s Education Partnership With Indonesia, dalam workshop tersebut Tjipto menyajikan aplikasi penerbitan izin lengkap dengan segala persyaratan yang tersistem dan terintegrasi secara langsung mulai dari operator kemenag kabuapten/kota hingga ke operator kemenag provinsi sampai ke kemenag RI, aplikasi ini InsyaAllah sangat membantu, sistem data sangat valid dan tidak bisa ditipu/dipalsukan, pendirian madrasah bisa dikontrol,antara data kemenag, kanwil dan pusat sama atau terintegrasi, papar Cipto menyampaikan.
Mengenai operasional madrasah/sekolah, pemerintah sudah mengaskan bahwa jika sebuah madrasah/sekolah belum memiliki SK izin operasional maka mereka belum boleh menerima siswa, jika mereka melanggar bisa mereka diadukan kepada pihak berwajik karena jika izin operasional mereka tidak keluar namun sudah menerima siswa, secara langsung mereka sudah merugikan siswa yang sudah mereka terima, oleh sebab itu izin operasional pendirian itu sangat penting dan hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat agar siapa saja yang ingin mendirikan lembaga pendidikan harus terlebih dahulu mengurus izinnya, urai Tcipto menegaskan.
Menyambung pernyataan tersebut, Kasi Kelembagaan dan SIM menekankan kepada seluruh peserta agar mengikuti acara workshop tersebut dengan seksama dari awal sampai akhir, karena yang disampaikan oleh pak Tcipto adalah masalah aplikasi, jika aplikasi salah input/tidak sesuai dengan yang diperintahkan maka data tidak akan bisa diinput, tugas ini merupakan tugas penting bagi bapak/ibu aperator daerah, semoga dengan aplikasi ini memudahkan urusan kita kedepan, pekerjaan kita bisa terlaksana dengan tertip dan data yang valid sehingga masyarakat merasa nyaman dan mudah mengurus izin operasional, sehingga pembangunan bidang Agama dan Keagamaan di Riau bisa kita wujudkan dengan baik, pungkas Lubis sapaan akrab Kasi Kelembagaan dan SIM.(AZ)