0 menit baca 0 %

Bidang Penmad Kanwil Kemenag Riau Lakukan Sosialisasi SIMPATIKA dan Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2018

Ringkasan: Siak (Inmas) Bagian Penmad Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang dalam hal ini melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan sosialisasi SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen PTK Kemenag) dan  juga petunjuk teknis (Juknis) tentang Tunjangan P...

Siak (Inmas) – Bagian Penmad Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang dalam hal ini melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan sosialisasi SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen PTK Kemenag) dan  juga petunjuk teknis (Juknis) tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah tahun 2018 bertempat di Pendopo As-Siddiqiyah, Siak.

Hadir pada kegiatan ini, Temmy Maradilla, S.Kom dan Fan Erilansyah dari bagian Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Kankemenag Siak, Drs. H. Syaifudin serta Operator SIMPATIKA RA, Madrasah se Kabupaten Siak, perwakilan guru yang sudah sertifikasi yang seluruhnya berjumlah 120 orang peserta.

Mengawali sosialisasnya, Temmy Maradilla, S.Kom mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru serta menyamakan persepsi terkait Juknis TPG dan SIMPATIKA 2018. Dia juga mengajak seluruh guru selalu meningkatkan kinerja agar madrasah bermartabat dan siswa hebat. “Semua harus diawali dari guru”, ujarnya mengawali.

Dalam paparannya, Temmy menjelaskan tentang perubahan Juknis Tahun 2018 dari Juknis yang telah ada sebelumnya seperti; Adanya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) dan Pembina asrama yang berbasis non pondok pesantren disetarakan 12 JTM (Jam Tatap Muka).

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Kasi Pendis, Resman Junaidi, S.HI menekankan bahwa semua kegiatan tugas tambahan guru untuk menunjang cukupnya JTM, yaitu 24 JTM per-pekan, harus dibuktikan dengan bukti/laporan pelaksanaan tugas tamabahan tersebut. (Hd)