Pekanbaru (Inmas). Menjawab kegelisahan pimpinan madrasah akhir-akhir ini tentang maraknya pungli dan indikasi Pungli tersebut, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau menaja Forum Grup Discutions (FGD-red) dengan mengundang seluruh kepala madrasah negeri dan Kasi Penmad/Pendis Kemenag Kabupaten/kota se-Riau pada hari Selasa (29/11) bertempat di Aula Kanwil Kemenag Riau Jl. Jenderal Sudirman No.235 Pekanbaru.
Acara FGD tersebut di buka langsung oleh Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi,MA dan di pandu langsung oleh Kabid Penmad Drs. H. Mahyudin,MA dan di nobatkan sebagai pembicara Bambang Pratama SH yaitu Obudsmen perwakilan Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Ka.Kanwil Kemenag Riau kepada seluruh kepala madrasah yang hadir menyampaikan bahwa pungutan liar di hindari namun pungutan legal dipersilahkan, kami sangat menekankan kepada seluruh pimpinan madrasah bahwa jangan sekali-kali melakukan pungutan liar di madrasah, jika terjadi pungutan liar dan tersandung dengan hukum itu sudah menyulitkan kita, oleh sebab itu hindari pungutan liar namun buatlah pungutan legal. Bagaimana caranya? Tentu bapak/ibu mengerti apa yang saya maksudkan, jangan sekali kali melanggar aturan yang sudah ada, jika ada pungutan untuk kepentingan madrasah yang anggarannya tidak terdapat dalam DIPA madrasah maka lakukan pungutan sesuai aturan, jangan ada pungutan yang dilakukan atas nama madrasah atau mengatasnamakan kepala madrasah dan guru, kalau komite madrasah yang melakukan atau siswa itu sendiri melalui organisasi mereka (OSIS-red) itu diperbolehkan karena ada aturan yang mengaturnya, mari kita berazam bersama untuk menghilangka pungutan liar di madrasah, tegas Ka.Kanwil.
Setelah sambutan Ka.Kanwil, Ombustmen Perwakilah Riau Bambang Pratama, SH memaparkan materinya, memperkenalkan ombustmen dan keberadaan seta ruang lingkup kerjanya, pada intinya ombudsmen bertugas melayani masyarakat dalam segala hal terutama mengawasi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan perlakuan tidak seharusnya/sewajarnya yang diterima oleh masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan yang berkenaan dengan pungutan pungutan yang dilarang oleh aturan yang sudah ada.
Berkenaan dengan Pungutan Liar (Pungli-red), pemerintah pada saat ini sangat memperhatikan dan membasmi segala macam bentuk pungli di pemerintahan terhadap pelayanan kepada masyarakat, praktek pungli ini sudah lama berjalan ditengah masyarakat, oleh sebab itu kita harus menghentikannya untuk kesejahteraan rakyat, yang paling menyentuh langsung di masyarakat adalah pungli di sekolah/madrasah, mulai dari PPDB, uang seragam sampai uang pungutan pendidikan lainnya, itulah laporan yang kami terima dari masyarakat, oleh sebab itu kami harus menindak lanjuti pengaduan tersebut, kami berharap seluruh sekolah/madrasah negeri memperhatikan hal tersebut, papar Bambang.
Menanggapi penjelasan tersebut, beberapa kepala madrasah dan Kasi Penmad/Pendis kabupaten/kota secara seragam menanyakan tentang beredarnya 58 jenis pungli disekolah yang di laporkan Satgas Pungli, perwakilan Ombudsmen wilayah Riau tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut jangan terlalu dikhawatirkan, yang namanya pungutan liar itu tidak berdasar, oleh sebab itu setiap ada pungutan mohon disesuaikan dengan aturan yang ada dan membuat administrasi yang jelas, administrasi itu sangat penting, kita (ombudsmen-red) bertindak melihat dulu motifnya, setiap laporan yang masuk kami akan meneliti terlebih dahulu dan akan melakukan observasi konflit, selagi tidak menyalahi aturan maka jangan khawatir, tambah Bambang.
Terakhir Kabid Penmad menyampaikan, Ka.Kanwil dan Kabid sangat mendukung program Saber Pungli di Madrasah, sebagaimana yang diterangkan oleh Ombudsmen bahwa administrasi itu sangat penting dan setiap ada pungutan jangan sampai menyalahi aturan, yang boleh menentukan dan memungut pembiayaan di madrasah itu adalah Komite madrasah dan organisasi siswa, bangun sinergi dengan komite dalam meningkatkan mutu madrasah, komite harus tau peran dan tugasnya dalam memajukan madrasah, kepala madrasah diharapkan memilih komite yang betul betul mengerti akan tugasnya, kalau di madrasah acuan pengelolaan dana komite adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015 Tentang Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah, diharapkan kepada kepala madrasah untuk memahami dan menguasai aturan tersebut dan berikan kepada komite agar peningkatan kualitas madrasah bisa diwujudkan bersama-sama, pungkas Mahyudin.(AZ)