Siak (Inmas) – Untuk mengoptimalkan pengelolaan Zakat dan Wakaf di KabupatenSiak, Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar pembinaan lembaga zakat terhadap pengelola Zakat dan Wakaf dilingkungan kementerian Agama Kabapaten Siak, Kamis (21/04/16) di Hotel Grand Royal Siak.
Hadir pada kegiatan tersebut yakni Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Riau Drs. H. Irhas, MA, Kasi Penais Dr. H. Fahri, MA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Kepala KUA dan Penghulu serta pengelola Zakat dan Wakaf di lingkungan kementerian Agama Kabupaten Siak.
Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Irhas pada sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2011 ayat 1 dan 2,. (1) zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanggulangan fakir miskin dan peningkatan kwalitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Oleh karenanya pengelolaan zakat harus mempunyai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, hasil pengumpulan Zakat kabupaten Siak pada saat ini cukup membanggakan, dimana pada tahun 2015 pengumpulan Zakat oleh BAZ Kabupaten Siak sebesar Rp. 10.495.310.274, angka ini merupakan Jumlah Pengumpulan Zakat di Provinsi Riau. Oleh karena itu harapan Kami kepada Unit Pengumpul zakat agar tidak bosan untuk melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya pembayaran Zakat. “Jelas Muharom” (Awl)