Rokan Hilir (Inmas)- Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) 1437 H/2016 M telah disepakati antara Pemerintah Pusat dengan DPR RI turun sekitar 132 US Dolar bila dibandingkan tahun 2015 yang lalu.
Dengan telah terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jum’at (13/05) lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi, calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Hasbullah, S.Ag disela-sela kesibukkannya menjadi Ketua Koordinator lomba cabang Fahmil Quran, Jumat (20/5) pukul 10.00 WIB. “Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 s.d. 30 Juni 2016,” terang kasi PHU yang akrab dipanggi H. Ibul.
Lanjut H. Ibul, “Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.”
Pada tahun lalu biaya haji berjumlah 2.717 US Dollar sedangkan untuk tahun ini turun sekitar 132 US Dollar menjadi 2.585 US dolar atau setara dengan Rp. 34.641.304,00.
Menurut Kasi PHU, jumlah ini adalah jumlah ratarata skala Nasional. Sedangkan nantinya untuk biaya ibadah haji akan berbeda berdasarkan Embarkasi masing masing daerah. Sebab untuk biaya pemberangkatan haji setiap Embarkasi atau setiap Provinsi membutuhkan biaya yang berbeda, seperti Aceh yang akan lebih murah jika dibanding Embarkasi Papua. “BPIH bagi Jamaah Calon Haji yang keberangkatannya melalui Embarkasi Batam Rp.32.113.606,00,” Kata H. Ibul.
“Dengan turunnya biaya ibadah haji ini justru akan meningkatkan pelayanan haji masyarakat dan saya berharap kepada Jamaah Calon Haji agar jangan menunda atau mengulur-ulur waktu pelunasan BPIH,” ungkap H. Ibul penuh harap. (Nasuha)