Pekanbaru (Inmas)- Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. D/ 799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, biaya bimbingan maksimal R.3,5 juta per orang. Terhadap kelompok bimbingan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi oleh Kementerian Agama berupa peringatan tertulis, pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin operasional.
Demikian ditegaskan Kasubdit Pembinaan Petugas Haji Kemenag RI H Khairizi, yang didampingi Wakil Ketua Forum KBIH Indonesia, pada kegiatan Pembinaan KBIH Bidang PHU Kemeng Riau di Aula Kanwil Kemenag Riau, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, tugas-tugas pembinaan kepada jamaah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama banyak terbantu dengan adanya kelompok-kelompok bimbingan. Namun seringkali KBIH juga melakukan pelanggaran dengan menetapkan tarif diatas ketentuan, menerima pendaftaran haji dan sebagainya. Untuk itu, KBIH yang ada hendaknya berpedoman pada tauran yang ada dalam menjalankan aktifitasnya.
"KBIH yang sekarang namanya Kelompok Bimbingan hanya melaksanakan bimbingan ibadah haji bukan sebagai penyelenggara ibadah haji dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kemenag, seperti bimbingan manasik di tanah air paling sedikit 15 kali dan berpedoman pada buku paket Kemenag, pelaksanaan bimbingan di Arab Saudi dikoordinasikan dengan petugas kloter, Â perlengkapan bimbingan manasik harus lengkap dan beberapa ketentuan lainnya," jelasnya.
Kelompok bimbingan harus mentaati aturan yang ditetapkan Kemenag untuk turut mensukseskan penyelenggaraan haji. (mus)
Â