0 menit baca 0 %

Besok PSBB Diberlakukan di Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai besok (Jum at, red), Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakukan PSBB tersebut sesuai dengan SK Wako Pekanbaru Nomor 325 tahun 2020 akan diberlakukan mulai tanggal 17 April s/d 30 April 2020.

Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai besok (Jumโ€™at, red), Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakukan PSBB tersebut sesuai dengan SK Wako Pekanbaru Nomor 325 tahun 2020 akan diberlakukan mulai tanggal 17 April s/d 30 April 2020. Kamis (16/04).

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, masyarakat diminta untuk mematuhi semua aturan terkait dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar , Bagi masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar bersiap-siap akan mendapatkan sanksi oleh petugas keamanan.

Berkaitan dengan Penerapan PSBB ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Lima titik lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pemeriksaan bagi orang yang masuk/ keluar Kota Pekanbaru.

Lima titik pintu masuk tersebut adalah Pertama:ย  Dekat SPBU Teratak Buluh, Kedua: Jalan Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, Ketiga: Jalan Bangkinang Dekat SPBU Rimbo Panjang, Keempat: Jalan Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, dan Kelima: Depan Polsek Rumbai. Demikian informasi ini disampaikan oleh Anizar Saputra melalui WA Group Kemenag Kota Pekanbaru. (Idris)