Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai besok (Jumโat,
red), Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Pembatasan sosial Berskala
Besar (PSBB). Pemberlakukan PSBB tersebut sesuai dengan SK Wako Pekanbaru Nomor
325 tahun 2020 akan diberlakukan mulai tanggal 17 April s/d 30 April 2020.
Kamis (16/04).
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, masyarakat
diminta untuk mematuhi semua aturan terkait dengan pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar , Bagi masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar bersiap-siap
akan mendapatkan sanksi oleh petugas keamanan.
Berkaitan dengan Penerapan PSBB ini, Pemerintah Kota
Pekanbaru telah menetapkan Lima titik lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat
pemeriksaan bagi orang yang masuk/ keluar Kota Pekanbaru.
Lima titik pintu masuk
tersebut adalah Pertama:ย Dekat SPBU Teratak Buluh, Kedua: Jalan Lintas Timur dekat SPBU
Kulim Atas, Ketiga: Jalan Bangkinang
Dekat SPBU Rimbo Panjang, Keempat:
Jalan Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, dan Kelima: Depan Polsek Rumbai. Demikian informasi ini disampaikan oleh
Anizar Saputra melalui WA Group Kemenag Kota Pekanbaru. (Idris)