Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA melalui Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H Edi Tasman S Ag M Si, menegaskan, bahwa Jum’at 22 Mei 2020 bukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, untuk itu pegawai Kemenag Riau harus tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dengan sistem Work From Home (WFH).
Hal tersebut menurut Edi
Tasman, Kamis (21/5/2020) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 440 tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2020, Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 tahun 2019, Nomor 23 tahun 2019, Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Besok pegawai Kemenag tetap melaksanakan tugas dari
rumah, dan yang melaksanakan piket tetap ke kantor. Libur lebaran hanya 24-25
Mei, tanggal 26 Mei nya pegawai kembali bekerja dengan WFH sampai tanggal 29 Mei
2020 sesuai degnan SE Menang Nomor 12 Tahun 2020 tengang WFH,” jelas Edi
Tasman.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh ASN Kemenag Riau untuk melaksanakan tugas dari rumah sesuai tupoksi masing- masing, mengisi absensi dan capaian kinerja harian. (mus/ana)