Pekanbaru
(Inmas), Berdasarkan hasil rapat antara pihak penerbangan dengan forum
perwakilan Jemaah haji Kota Pekanbaru tahun 2017 di aula Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru yang dimediasi oleh Kasi Haji, Defizon,S.Kom telah
disepakati tentang besaran biaya domestik yang harus dibayar oleh Jemaah haji.
Selasa (13/06).
Hadir
dalam rapat tersebut pengurus Forum Perwakilan Calon Jemaah Haji Kota
Pekanbaru, Ketua Regu, Ketua Rombongan, Maskapai penerbangan PT. Lion Air dan
Kasi dan Staf Haji Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Besaran
biaya pelayanan jasa angkutan dan penerbangan domestik Pekanbaru- Batam pergi
dan pulang dengan 34 kesepakatan yang telah disetujui adalah sebesar Rp. 3.
250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap jemaah. Ungkap Iskandar
Anopera sekretaris forum perwakilan jemaah haji Kota Pekanbaru. Â Â
Adapun
waktu pembayaran biaya domestik tersebut paling lambat tanggal 03 Juli 2017.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama : PT.
KRAKATAU CITRA INDONESIA Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. Nomor Rekening:
101-20-03571.
Di
bukti setoran disebutkan: Pembayaran Domestik Haji Pekanbaru, an: ….. (Nama jemaah
dan Nomor Porsi). Satu lembar copy bukti setor bank dan diserahkan ke Kasi Haji
Kemenag Kota Pekanbaru. Ujar Defizon, (Idris).Â