Siak (Inmas)
Sebanyak 16 Pasang Calon Pengantin (Catin) yang berasal dari; 5 Pasang
Kecamatan Sungai Apit., 8 Pasang Kecamatan Bungaraya dan 3 Pasang Kecamatan
Sabak Auh, mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang dilaksanakan di
Kecamatan Sungai Apit. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Raya Jami atul
Hasanah pada, Rabu, (21/03/18) ini menghadirkan narasumber dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak yakni, Drs. H. Muharom.
Dalam
materinya, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak menyampaikan tentang
kebijakan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Selain itu, Muharom juga menyampaikan kebijakan Kementerian Agama tentang
pembinaan keluarga sakinah.
Pemerintah
sebagai fasilitator ikut berpartisipasi dalam hal bagaimana membuat regulasi
perundang-undangan yang memiliki fungsi agar rumah tangga dapat berjalan dengan
baik. Untuk itu, perlu setiap Catin mengetahui berbagai hal terkait dengan
biduk kehidupan rumah tangga, baik mengetahui hukum agama maupun hukum Negara ,
ujarnya.
Dalam kursus
pra nikah ini, pasangan calon pengantin akan mendapatkan berbagai pengetahuan
dan pemahaman tentang kerumahtanggaan, hak dan kewajiban suami istri, serta
hal-hal lain yang menyangkut hubungan dengan al-kholiq secara vertical dan
dengan lingkungannya secara horizontal. Termasuk didalamnya adalah bagaimana
cara mengatasi permasalahan yang terjadi di rumah tangga. (Hd)