0 menit baca 0 %

Bertempat di Masjid Raya Jami atul Hasanah Sungai Apit, Kakankemenag Siak Sampaikan Materi Suscatin

Ringkasan: Siak (Inmas) Sebanyak 16 Pasang Calon Pengantin (Catin) yang berasal dari; 5 Pasang Kecamatan Sungai Apit., 8 Pasang Kecamatan Bungaraya dan 3 Pasang Kecamatan Sabak Auh, mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Apit.

Siak (Inmas) Sebanyak 16 Pasang Calon Pengantin (Catin) yang berasal dari; 5 Pasang Kecamatan Sungai Apit., 8 Pasang Kecamatan Bungaraya dan 3 Pasang Kecamatan Sabak Auh, mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Apit. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Raya Jami atul Hasanah pada, Rabu, (21/03/18) ini menghadirkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yakni, Drs. H. Muharom.

Dalam materinya, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak menyampaikan tentang kebijakan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Selain itu, Muharom juga menyampaikan kebijakan Kementerian Agama tentang pembinaan keluarga sakinah.

Pemerintah sebagai fasilitator ikut berpartisipasi dalam hal bagaimana membuat regulasi perundang-undangan yang memiliki fungsi agar rumah tangga dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, perlu setiap Catin mengetahui berbagai hal terkait dengan biduk kehidupan rumah tangga, baik mengetahui hukum agama maupun hukum Negara , ujarnya.

Dalam kursus pra nikah ini, pasangan calon pengantin akan mendapatkan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang kerumahtanggaan, hak dan kewajiban suami istri, serta hal-hal lain yang menyangkut hubungan dengan al-kholiq secara vertical dan dengan lingkungannya secara horizontal. Termasuk didalamnya adalah bagaimana cara mengatasi permasalahan yang terjadi di rumah tangga. (Hd)