Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tupoksi Kasi Bimas Islam terkait pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, maka Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan Supervisi sebagaimana tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap. Penugasan Kakankemenag Kab. Inhu terhadap Tim sebagaimana termaktub dalam SK tersebut merupakan salah satu bahagian dari upaya untuk menghadirkan administrasi yang baik dan benar, juga untuk peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta untuk mewujudkan suatu pelayanan yang maksimal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait dengan pelaksanaan pernikahannya, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu. (tulang).
BERSAMA TIM SUPERVISI PNBP NR, KASI BIMAS DI KUA KEC. PERANAP.
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tupoksi Kasi Bimas Islam terkait pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Atas Biaya Nikah da...