Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka tertib administrasi maupun kelengkapan dokumen kepemilikan tanah Kementerian Agama pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim, perlu diadakan sertifikat terhadap Barang Milik Negara berupa tanah/lahan sebagai lokasi keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim tersebut.
Terkait dengan hal sebagimana tersebut, Tim Kankemena Kab. Inhu, terdiri dari :
Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Marjoni, S.Ag,MA, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. Muhammad Ihsan, Ka.Kua Kecamatan Rakit Kulim, Saerozi, S.Ag,M.Pd.I bersama Tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu, pada Selasa 14 Januari 2020 melaksanakan pengukuran tanah KUA Kecamatan Rakit Kulim untuk penerbitan sertifikatnya.
Ketika dilaksanakan pengukuran tanah tersebut juga dihadirkan para pemilik tanah yang menjadi batas-batas daripada tanah yang diukur, dengan tujuan agar terhindar dari kekeliruan sekaligus persetujuan terhadap pengukuran tanah tersebut, ujar H. Marjoni.(tulang)
BERSAMA TIM BPN, KANKEMENAG UKUR TANAH UNTUK SERTIFIKAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka tertib administrasi maupun kelengkapan dokumen kepemilikan tanah Kementerian Agama pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim, perlu diadakan sertifikat terhadap Barang Milik Negara berupa tanah/lahan sebagai lokasi keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Keca...