Indragirihulu,(Inmas).Kanwil Kemenag Provinsi Riau Subbag Hukum dan KUB Pada Bagian Tata Usaha melaksanakan Kegiatan Dialog Kerukunan Lintas Tokoh & Lintas Lembaga Keagamaan sekaligus Launching Desa Sadar Kerukunan di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kab. Inhu.
Pada kegiatan tersebut, bupati Inhu H. Yopi Arianto, SE sangat antusias dan merespon atas kegiatan tersebut sebagaimana beliau mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dari awal sampai akhir kegiatan tersebut. Pada sesi dialog, Bupati Inhu sangat berharap agar pencapaian desa Candirejo sebagai model Desa Sadar Kerukunan tidak terbatas sampai di sini saja, akan tetapi harus melakukan upaya-upaya dalam pencapaian prestasi dibidang lain sehingga secara khusus desa Candirejo menjadi motivator bagi desa-desa yang lain yang ada di Kab. Inhu dan secara umum di Provinsi Riau. Pemda Kab. Inhu memberikan dukungan penuh terhadap penetapan suatu desa menjadi model untuk ditetapkan menjadi model Desa Sadar Kerukunan seperti menganjurkan membuat Perdes, dan bila perlu adanya suatu PERDA tentang Desa Sadar Kerukunan, sehinggga Candirejo ke depannya dapat menjadi suatu desa di mana desa-desa di luar Kab. Inhu atau bahkan di luar Provinsi Riau belajar/melakukan studi banding terhadap Model Desa Sadar Kerukunan.
Plt.Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Mahyuddin, MA pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh H. Anasri, S.Ag,M.Pd (KaSubbag Hukum & KUB) menjelaskan bahwasanya penetapan Model Desa Sadar Kerukunan tidaklah terpaku kepada adanya 6(enam) unsur agama yang diakui di Indonesia, akan tetapi dengan adanya 4(empat) unsur agama sudah cukup sebagai salah satu syarat untuk pengajuan untuk ditetapkannya sebagai Model Desa Sadar Kerukunan ungkap beliau saat menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dialog tersebut.
Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I mengaharapkan agar semua pihak terkait dapat menjadikan moment penetapan desa candirejo sebagai Model Desa sadar Kerukunan sebagai langkah memulai segala upaya agar tetap mempertahankan sadar Kerukunan dan sekaligus Sadar Hukum serta melakukan dialog-dialog yang lebih intensif terhadap langkah-langkah ke depan yang harus dirumuskan bersama agar hilangnya sikap saling curiga-mencurigai maupun saling menyalahkan terhadap suatu masalah, akan tetapi bersama mencari solusi terhadap suatu permasalahan kalau memang terjadi di suatu saat. Akan tetapi, Kakankemenag Kab. Inhu sangat yakin bahwasanya desa Candirejo Insya Allah akan tetap dapat mempertahankan dan memberikan contoh bagi desa-desa yang lain terhadap Sadar Kerukunan & sadar Hukum, demikian ungkapnya menutup sesi dialog atas pertanyaan daripada peserta dialog. (tulang)