Pekanbaru (Inmas),
Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya Standar Pelayanan Publik Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru disahkan. Hal ini ditandai dengan
penandatangan Berita Acara. Jum’at (20/09).
Sebelum berita
acara ditandatangani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar
S. Umar, M.Ag mempertanyakan kepada Bapak/ Ibu yang hadir pada kegiatan Focus Group Discussion (FDG) yang
diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan pertanyaan “
Berkenankan Bapak/ Ibu mengesahkan Standar Pelayanan Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru ?. Ungkap Edwar. Secara serentak peserta menyatakan “bersedia”.
Ada dua hasil yang disepakati dalam
FGD dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kemneterian Agama Kota Pekanbaru dan Peserta Focus Group Discussion tertanggal 20 September 2019. Pertama: Menyetujui Standar Pelayanan Publik
yang telah disusun oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kedua: Akan melakukan perbaikan sesuai
dengan Regulasi Kementerian Agama melalui FGD berikutnya. (Idris)