Riau (Inmas) – Sejak diberlakukannya Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Untuk itu Kanwil Kemenag Riau melalui Seksi Produk Halal Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Riau menggelar bimtek Layanan Sertifikasi Halal terhadap operator/petugas Layanan Sertifikasi Halal Kabupaten/kota, Jum’at petang (01/11).
Mewakili Kabid Urais dan Binsyar Hj Nurmala selaku Kasi Produk Halal mengatakan dalam sambutannya seluruh produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diberlakukan, paparnya.
Nurmala mengatakan ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini.
Selama ini, Nurmala mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela.
Kini, sebagaimana yang sudah diatur oleh Undang-Undang, Nurmala mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu meneruskan kembali ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lanjutnya.
Selain itu, perundangan itu juga merinci domain MUI, LPH maupun Kemenag. Dimana yang mengatur danbertugas menguji kompetensi para auditor atau pemeriksa halal adalah MUI. Alhasil, kata Nurmala pemberlakuan undang-undang tersebut justru mengukuhkan peran MUI dalam proses setifikasi halal.
Sekarang kan penetapan akreditasi halal yang menetapkan MUI, sertifikat halal juga MUI, fatwa ada di MUI, pemeriksaan juga di MUI. “Kemenag kebagian administrasi nya saja, khusus untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat” tekannya lagi.
Nurmala melanjutkan dalam Pasal 10 UU Jaminan Produk Halal tertulis peran MUI antara lain melakukan sertifikasi auditor halal, menetapkan kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Intinya, kehalalan produk hanya dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Acuan dari MUI itulah yang kemudian dipakai para LPH, termasuk oleh LPPOM MUI, katanya.
Bahkan dalam pasal lainnya ditulis LPH menyerahkan hasil pemeriksaan/pengujian kehalalan produk kepada BPJPH. Lalu, BPJPH menyampaikan hasil itu kepada MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Setelah ada tanda tangan dari MUI soal penetapan kehalalan produk, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal, urai Nurmala kembali merinci.
Tantangannya sekarang, sambung Nurmala kan sekarang pendaftarannya harus melalui BPJPH dulu. Sementara registrasi BPJPH itu masih manual. Ia mencontohkan untuk Provinsi saja, per kemarin lembaganya sudah menerima pendaftaran sebanyak 10 pelaku usaha, belum lagi dari kabupaten/kota lainnya yang belum direkap. "Semoga Kemenag Riau bisa bersama sama melakukan yang terbaik dalam layanan sertifikasi halal ini harapnya.
Sehingga pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.Â
“Semoga kedepan setiap pelaku usaha semakin bergairah untuk membuat sertifikat kehalalan produk mereka masing masing”.(vera)