Kuansing (Inmas), Terkait dengan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru, maka Bendahara Keuangan Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Burdianto, S.Kom, MM mengundang guru-guru madrasah penerima Tukin untuk hadir di Aula Kantor pada hari Kamis (13/12/2018).
Dalam penyampaiannya Burdianto menngiformasikan kepada guru-guru penerima Tukin, bahwa Tukin guru akan dibayarkan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Tukin akan dibayarkan sebanyak 15 bulan, terhitung mulai dari bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018. Sedangkan untuk tukin yang belum bisa dibayarkan, terhitung dari Nopember 2015 sampai dengan September 2017 akan diusulkan ulang, selanjutnya tinggal menunggu hasilnya yaitu berupa konfirmasi dari Sub bagian Keuangan Kanwil.
Pencairan Tukin guru ini merupakan kabar gembira bagi guru-guru madrasah, karena hal ini telah lama mereka harapkan dan jadi bahan pertanyaan kepada bagian keuangan. Setelah sekian lama menunggu, barulah harapan mereka terwujud dan bisa merasakan uang Tukin sama dengan pegawai kantor.
Untuk uraiannya adalah, bagi guru golongan III dan Golongan IV maka akan mendapatkan pembayaran Tukin Grade 5. Kemudian bagi guru penerima sertifikasi, tukinnya akan dibayarkan selisih dari uang tukin dan sertifikasi. Bila uang tukin lebih besar dari sertifikasi, maka guru akan menerima selisihnya. Namun jika sertifikasi lebih besar atau sama dengan Tukin, maka guru tidak akan menerima pembayaran Tukin. (N/R)
Bendahara Kemenag Kuansing Berikan Penjelasan Terkait Pencarian Tukin Guru
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Terkait dengan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru, maka Bendahara Keuangan Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Burdianto, S.Kom, MM mengundang guru-guru madrasah penerima Tukin untuk hadir di Aula Kantor pada hari Kamis (13/12/2018).Dalam penyampaiannya Burdiant...