Riau (Inmas)- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali
mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah.
Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis
yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1
juta orang.
PMA
ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah.
Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah
rentan menjadi korban , jelas Nizar di Jakarta, Selasa (27/03). Dalam aturan
baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model
bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal
atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan
skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang
berpotensi merugikan jemaah.
Penyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah
ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis
Syariah, tegas Nizar.
Sehubungan
dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat.
PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis
umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya
penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat
jemaah, dan lain-lain.
Selain
itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang
memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum
terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan
diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.
Beleid
ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga
referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). Hal ini sebagai acuan bagi
masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU, terang Nizar.
Hal
lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya,
rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku
regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan
elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah
tanggal pendaftaran dan paling lama tiga
bulan setelah pelunasan. Melalui
sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi
dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga
pengawasan PPIU.
Dengan
regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan
semakin baik dan jemaah makin terlindungi, tandasnya.
Empat
PPIU Dicabut Izinnya
Penerbitan
regulasi baru ini melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap PPIU nakal. Hari ini
juga, Selasa (27/3), Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis
umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours)
yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal
Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
SK
pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag
setempat, tegas Nizar
Pencabutan
terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka
telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut
karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan
ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus
First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.
Mengembangkan
SIPATUH
Sistem
Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan
berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama.
Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Prinsip
dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau
rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang
kembali ke Tanah Air.
Untuk
itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jemaah
umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan
penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan
akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur
pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g)
Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan
keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui
SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti
proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir
pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam
pendaftaran ibadah haji).
Dengan
nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang
dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan
visa. Saat ini, SIPATUH sedang
dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan
per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
Ke
depan, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut:
1.
Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke
Kankemenag Kab/Kota setempat);
2.
Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga
referensi);
3.
Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses
pemberangkatan melalui SIPATUH;
4.
Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi:
bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan
jemaah, serta perlindungan jemaah;
5.
Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.
Jadi,
untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di
SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang
ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal, tutup Nizar.
(rilis/mus/ady)