0 menit baca 0 %

BEM UPP Lakukan Dialog Keagamaan Bersama Kemenag Rohul

Ringkasan: ROKAN HULU (HUMAS) Badan Eksekutiv Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (BEM UPP) Rohul, melakukan dialog keagamaan bersama Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Selasa (27/11/2012) bertempat di kampus UPP Pasir Pengaraian. Dialog tersebut diikuti Presiden BEM UPP Sdr Finus beserta...
ROKAN HULU (HUMAS) Badan Eksekutiv Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (BEM UPP) Rohul, melakukan dialog keagamaan bersama Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Selasa (27/11/2012) bertempat di kampus UPP Pasir Pengaraian. Dialog tersebut diikuti Presiden BEM UPP Sdr Finus beserta anggota dan mahasiswa UPP Pasir Pengaraian, ditambah dengan siswa undangan dari berbagai SMU/MA/SMK yang ada di Pasir Pengaraian dan sekitarnya. Presiden BEM UPP sdr Finus, menyatakan bahwa dialog ini adalah yang perdana dilaksanakan dan secara khusus mengundang Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, sebab beliau adalah Pembina keagamaan di Rohul. Ditambah dengan Ketua MUI Rohul yang diwakili oleh Drs Hamdi MA. Dialog keagamaan perdana ini mengambil topik bahasan Peranan Mahasiswa UPP Dalam Penerapan Syariat Islam di Rokan Hulu, tegas Finus. Topik ini dirasa sangat penting dibahas, sebab Rokan Hulu adalah Negeri Seribu Suluk, dimana nilai-nilai keislaman harus mewarnai seluruh rakyatnya. Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyataklan bahwa mahasiswa UPP memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan syariat Islam di Rohul, sebab mahasiswa adalah cendekiawan muda dan agent of Change (agen perubahan) yang memiliki pikiran jernih dan tajam. Dikatakannya, dalam penerapan syariat Islam ini yang paling penting adalah substansinya, bukan pada nama atau istilahnya. Sebagai contoh UU Anti Korupsi, UU Anti Pornografi - Porno Aksi, sebenarnya adalah UU Syariah, sekalipun tidak mengistilahkannya dengan syariah, sebab substansinya sangat sesuai dengan syariat Islam. “Kita jangan terjebak pada istilah sebab istilah adalah kulit luar saja. Yang terpenting adalah substansinya. Sebagai contoh lain, pemakaian jilbab. Jilbab tidak usah disebut fashion syariah, tetapi tidak apa-apa disebut fashion kecantikan, yang dapat mempercantik seorang wanita,’ tegasnya.