Siak (Inmas) - Majelis
Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa no 14 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Berdasarkan Fatwa itu,
Pemerintah Kabupaten Siak belum mengeluarkan larangan untuk sholat berjamaah di
masjid. "Disetiap daerah itu ada kategorinya, yang berada di zona merah
itu yang tidak boleh, karena potensi penularannya lebih tinggi. Kalau untuk
Siak statusnya belum zona merah," Kata Bupati Siak Alfedri seperti dikutip
dari laman Riaulink.com, usai melakukan penyemprotan Disinfektan di Masjid
Islamic Center, Kamis (19/3/2020).
Namun, Bupati
Alfedri telah mengeluarkan surat edaran pada (17/3) terkait pencegahan penularan
virus Corona yang ditujukan untuk pengurus masjid atau mushola se Kabupaten
Siak. Salah satu poin pada surat edaran tersebut ialah meminta untuk para
jemaah yang sedang batuk, demam dan mengalami gejala sakit seperti influenza
agar melaksanakan sholat di rumah hingga sembuh. "Dan juga sebagai
pencegahan untuk sholat Jumat berjamaah usahakn bawa sajadah sendiri dari
rumah," tambahnya.
Alfedri juga
menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan berlakukan pola
hidup sehat, dengan sering mencuci tangan dan gunakan masker jika berpergian. "Dan
kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas diluar apalagi
terlibat dengan orang-orang banyak," tutupnya. (Hd)