Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida sebelumnya terletak di Desa Pangkalan Kasai. KUA tersebut lebih kurang 12 tahun tidak dipergunakan lagi sebagai Balai Nikah, karena telah ada Balai Nikah yang baru yang dibangun di Desa Seberida.
Alhamdulillah, pada Rabu 15 Januari 2020 tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Inhu bersama tim Kankemena Kab. Inhu, terdiri dari Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Marjoni, S.Ag,MA, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. Muhammad Ihsan beserta staf, Ka. KUA Kec. Seberida Amrullah, S.H.I beserta staf dan inmas Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan pengukuran tanah bekas KUA tersebut untuk penerbitan sertifikatnya.
Salah satu pihak yang menjadi saksi terkait dengan pengukuran tanah tersebut yaitu pihak Kantor POS Kecamatan Seberida, karena tanah mereka berbatasan dengan tanah bekas KUA Seberida.
Sangat penting sekali untuk menerbitkan sertifikat atas tanah bekas KUA Seberida tersebut, karena tidak dipergunakan lagi dalam waktu yang sudah cukup lama. Dengan diterbitkannya sertifikat tanah bekas KUA Kec. Seberida tersebut, keberadaan maupun kepemilikan tanah BMN di Kementerian Agama dapat terjamin status kepemilikannya.
Dengan telah selesainya pengukuran tanah bekas KUA tersebut, maka selesailah sudah kegiatan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat sebanyak enam titik lokasi yang kita ajukan permohonannya beberapa bulan yang lalu kepada BPN Inhu, ujar H. Marjoni.(tulang)
BEKAS KANTOR KUA PANGKALAN KASAI, TANAHNYA AKAN DISERTIFIKAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida sebelumnya terletak di Desa Pangkalan Kasai. KUA tersebut lebih kurang 12 tahun tidak dipergunakan lagi sebagai Balai Nikah, karena telah ada Balai Nikah yang baru yang dibangun di Desa Seberida.Alhamdulillah, pada Rabu 15 Januari...