Pekanbaru (Inmas),
Sehubungan dengan adanya informasi tentang mushaf Al-Qur’an yang dianggap salah
dan menyesatkan umat. Informasi ini sesuai
dengan surat Ka. Kanwil Kemenag Riau Nomor:
B-1069/Kw.04.5/5/Kp.02.3/10/2018 tanggal
22 Oktober 2018. Maka Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru surati Ka. KUA se-Kota
Pekanbaru. Jum’at. (02/11).
Pantauan tim
inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Di ruang Seksi Bimas Islam, Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag sedang memaparkan perihal perbedaan
Mushaf al-Qur’an Standar Indonesia dan Mushaf Magribi.
Menurut beliau
bahwa “ sistim penulisan mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan penulisan
Mushaf Magribi adalah benar dan dapat digunakan di dunia Islam”. Ungkap Edwar.
Terkait dengan hal ini beliau meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan untuk mensosialisasikan kepada
masyarakat dan melakukan tabayyun kepada masyarakat jika ditemukan permasalahan
terkait penulisan mushaf Al- Qurr’an. Tegas Edwar. (Idris).