0 menit baca 0 %

Beberapa Syarat dan Ketentuan yang Harus Diikuti Peserta Pawai Takbir Idul Adha 1440 H

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Panitia Pelaksana Pawai Takbir Idul Adha 1440 H, telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti dan diketahui oleh seluruh peserta pawai, di antaranya pawai takbir Idul Adha 1440 H akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Dzulhijjah 1440 H atau 11 Agustus 2019, dimulai p...

Bengkalis (Inmas) – Panitia Pelaksana Pawai Takbir Idul Adha 1440 H, telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti dan diketahui oleh seluruh peserta pawai, di antaranya pawai takbir Idul Adha 1440 H akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Dzulhijjah 1440 H atau 11 Agustus 2019, dimulai pukul 19.45 WIB

 

Selanjutnya pawai takbir tersebut sesuai dengan rute yang telah ditetapkan oleh panitia, akan dimulai (start) dari depan Lapangan Tugu Bengkalis, jalan Ahmad Yani menuju jalan Jend Sudirman, masuk ke jalan Hos Cokro Aminoto kemudian ke jalan Hang Tuah, dan selanjutnya masuk jalan Patimura dan kembali ke jalan Jend Sudirman dan berakhir di Lapangan Tugu Bengkalis.

 

Peserta pawai tersebut akan diikuti oleh jamaah rumah ibadah dari masjid dan mushalla serta Sekolah mulai dari SMP/ sederajat, SMA/ sederajat dan Perguruan Tinggi, dengan syarat harus menyampaikan surat rekomendasi dari Lurah/ Kepala Desa/ Kepala Sekolah kepada panitia pelaksana bagian Kesra Setda Bengkalis, pada saat melakukan pendaftaran.

 

Selanjutnya, peserta pawai diharuskan membawa dan menyerahkan persyaratan saat pengambilan dana partisipasi ke panitia dengan syarat:

1.     Surat rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Sekolah.

2.     Fotocopy SK pengurus rumah ibadah yang masih berlaku.

3.     Fotocopy SK OSIS atau kesiswaan yang masih berlaku.

4.     Fotocopy KTP pengurus yang ada didalam SK pada saat mengambil dana partisipasi.

5.     Membawa materai 6000 satu buah dan stempel masjid rumah ibadah/sekolah.

 

Pawai takbir dilaksanakan dengan berjalan kaki dan ditambah dengan gerobak atau becak hias. Selanjutnya, bagi peserta pawai akan mendapatkan dana partisipasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui bagian Kesra Sekda Bengkalis sesuai besaran dana yang tersedia dan dana yang diterima, dan akan dikenakan pajak sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

 

Kemudian, panitia melarang peserta pawai menggunakan mobil hias dan kendaraan bermotor serta memakai alat musik modern (gitar, dram dan alat musik lainnya). Peserta pawai juga dilarang membuat bangunan hias melewati kabel listrik.

 

Selanjutnya, peserta pawai takbir dari kelompok masjid diposisikan sebelah kanan jalan Ahmad Yani, dan untuk kelompok mushalla di sebelah kirinya. Kegiatan pawai Idul Adha akan diperlombakan dan dinilai, bagi para peserta pawai yang berprestasi akan mendapatkan hadiah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

Dewan juri akan melakukan penilaian pada sore hari pada saat pendaftaran. Apabila terjadi hujan sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya pawai takbir, maka penentuan pemenang berdasarkan penilaian sore hari tersebut.

 

Untuk kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan, diharapkan peserta pawai dalam memasuki titik pusat star di jalan Ahmad Yani serta mengikuti pedoman rute pawai yang telah ditetapkan.

 

Selanjutnya untuk kriteria dalam perlombaan pawai takbir ini, untuk kelengkapan peserta masing-masing terdiri dari kelompok masjid, mushalla, sekolah dan perguruan tinggi, peserta terdiri dari orang dewasa dan remaja (tidak boleh anak dibawah 5 tahun). Selanjutnya menggunakan gerobak hias, menggunakan alat tabuh seperti kompang/rebana/jedur/bedug dan lainnya, pengeras suara, ada ketua rombongan/pemandu takbir dan terakhir, jumlah peserta pawai tiap kelompok minimal 30 orang dan maximal 100 orang.

 

Adapun kriteria dalam penilaian pada lomba pawai takbir ini, pertama keindahan dan atraksi, meliputi arsitek bangunan/penerangan (tidak boleh menggunakan obor), keserasian momen dan keseragaman penampilan. Kedua religius dan siar, meliputi gema takbir, keserasian busana dan pesan keagamaan. Sedangkan kriteria penilaian yang ketiga yakni kekompakan dan keselarasan, yang meliputi jumlah peserta, peralatan dan fasilitas pendukung lainnya. (rls-hms/tfk)