Bengkalis (Inmas) – Panitia Pelaksana
Pawai Takbir Idul Adha 1440 H, telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan
yang harus diikuti dan diketahui oleh seluruh peserta pawai, di antaranya pawai
takbir Idul Adha 1440 H akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Dzulhijjah 1440 H atau
11 Agustus 2019, dimulai pukul 19.45 WIB
Selanjutnya pawai takbir tersebut sesuai
dengan rute yang telah ditetapkan oleh panitia, akan dimulai (start) dari depan
Lapangan Tugu Bengkalis, jalan Ahmad Yani menuju jalan Jend Sudirman, masuk ke
jalan Hos Cokro Aminoto kemudian ke jalan Hang Tuah, dan selanjutnya masuk jalan
Patimura dan kembali ke jalan Jend Sudirman dan berakhir di Lapangan Tugu
Bengkalis.
Peserta pawai tersebut akan diikuti oleh
jamaah rumah ibadah dari masjid dan mushalla serta Sekolah mulai dari SMP/
sederajat, SMA/ sederajat dan Perguruan Tinggi, dengan syarat harus
menyampaikan surat rekomendasi dari Lurah/ Kepala Desa/ Kepala Sekolah kepada
panitia pelaksana bagian Kesra Setda Bengkalis, pada saat melakukan
pendaftaran.
Selanjutnya, peserta pawai diharuskan
membawa dan menyerahkan persyaratan saat pengambilan dana partisipasi ke
panitia dengan syarat:
1.   Â
Surat rekomendasi dari Lurah/Kepala
Desa/Kepala Sekolah.
2.   Â
Fotocopy SK pengurus rumah ibadah yang
masih berlaku.
3.   Â
Fotocopy SK OSIS atau kesiswaan yang
masih berlaku.
4.   Â
Fotocopy KTP pengurus yang ada didalam
SK pada saat mengambil dana partisipasi.
5.   Â
Membawa materai 6000 satu buah dan
stempel masjid rumah ibadah/sekolah.
Pawai takbir dilaksanakan dengan
berjalan kaki dan ditambah dengan gerobak atau becak hias. Selanjutnya, bagi
peserta pawai akan mendapatkan dana partisipasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis
melalui bagian Kesra Sekda Bengkalis sesuai besaran dana yang tersedia dan dana
yang diterima, dan akan dikenakan pajak sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Kemudian, panitia melarang peserta pawai
menggunakan mobil hias dan kendaraan bermotor serta memakai alat musik modern
(gitar, dram dan alat musik lainnya). Peserta pawai juga dilarang membuat
bangunan hias melewati kabel listrik.
Selanjutnya, peserta pawai takbir dari
kelompok masjid diposisikan sebelah kanan jalan Ahmad Yani, dan untuk kelompok
mushalla di sebelah kirinya. Kegiatan pawai Idul Adha akan diperlombakan dan
dinilai, bagi para peserta pawai yang berprestasi akan mendapatkan hadiah
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dewan juri akan melakukan penilaian pada
sore hari pada saat pendaftaran. Apabila terjadi hujan sehingga tidak
memungkinkan dilaksanakannya pawai takbir, maka penentuan pemenang
berdasarkan penilaian sore hari tersebut.
Untuk kenyamanan dan ketertiban
pelaksanaan, diharapkan peserta pawai dalam memasuki titik pusat star di jalan Ahmad
Yani serta mengikuti pedoman rute pawai yang telah ditetapkan.
Selanjutnya untuk kriteria dalam
perlombaan pawai takbir ini, untuk kelengkapan peserta masing-masing terdiri dari
kelompok masjid, mushalla, sekolah dan perguruan tinggi, peserta terdiri dari
orang dewasa dan remaja (tidak boleh anak dibawah 5 tahun). Selanjutnya
menggunakan gerobak hias, menggunakan alat tabuh seperti kompang/rebana/jedur/bedug
dan lainnya, pengeras suara, ada ketua rombongan/pemandu takbir dan terakhir, jumlah
peserta pawai tiap kelompok minimal 30 orang dan maximal 100 orang.
Adapun
kriteria dalam penilaian pada lomba pawai takbir ini, pertama keindahan dan
atraksi, meliputi arsitek bangunan/penerangan (tidak boleh menggunakan obor), keserasian
momen dan keseragaman penampilan. Kedua religius dan siar, meliputi gema
takbir, keserasian busana dan pesan keagamaan. Sedangkan kriteria penilaian
yang ketiga yakni kekompakan dan keselarasan, yang meliputi jumlah peserta,
peralatan dan fasilitas pendukung lainnya. (rls-hms/tfk)