Bengkalis (Inmas) - Akibat dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) asal Kota Wuhan, dari negara berjuluk Negeri Tirai Bambu menyebabkan seluruh dunia merasakan imbasnya, tak terkecuali Indonesia. Dengan kekuatan Covid-19 yang diketahui dapat menular dan bertahan hidup di udara dengan beberapa kondisi, membuat Kementrian Agama mengeluarkan himbauan dan peraturan nikah yang harus dijalankan di setiap daerah melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Budaya
masyarakat Indonesia yang melaksanakan pernikahan di rumah maupun di tempat
ibadah dan dilanjutkan dengan resepsi yang menghadirkan keramaian dan banyak
orang, tampak tak terlihat lagi.
Kememerian Agama dalam melaksanakan Social Distancing mengeluarkan Surat Edaran Nomor : P 003/DJ.III/Hk.007/04/2020, pertanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P 002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19, pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pencegahan tidak hanya terbatas kepada kegiatan perkantoran yang dilakukan Aparatur Sipil Negera (ASN) sahaja, melainkan juga pembatasan pelaksanaan akad nikah di KUA dan di luar KUA.
Diantara peraturan baru tersebut diantaranya pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang telah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020, dalam hal itu akad nikah dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika yang mendaftar pada bulan April 2020, tidak dapat melangsungkan prosesi akad nikah hingga situasi normal, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Pinggir, Drs H Syamsir JS, pada Jum’at (10/04/2020). Selanjutnya, dalam pelaksanaan nikah, jumlah keluarga dan saksi hanya dibenarkan paling banyak 10 orang. Kemudian seluruh keluarga dan juga mempelai, diharuskan mengikuti aturan yang diterapkan di KUA Pinggir, yakni harus membasuh tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer dan menggunakan masker pada saat pelaksanaan prosesi ijab kabul.
”Serangkaian peraturan tersebut harus diikuti tanpa tawar menawar, guna menjaga kesehatan seluruh calon pengantin dan juga keluarga,” tegasnya.
Dikatakan Syamsir, untuk permintaan pelaksanaan nikah sendiri mengalami kenaikan di tahun 2020 ini, dibanding tahun sebelumnya pada bulan tertentu. Di bulan Februari tahun 2019, tercatat 49 pasang yang melangsungkan pernikahan dan 51 pasang pengantin pada bulan Maretnya. Sementara di tahun 2020 ini, pada bulan Februari tercatat 77 pasang dan di bulan Maret tercatat sebanyak 54 pasang pengantin. (rls/riauterkini)