Kampar (Inmas) – Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kab Kampar Senin (29/07/2019) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang mengadakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) untuk Penyuluh Agama Non PNS.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Pelaksana Drs Ermi Arbi mengatakan Diklat Teknis Substantif untuk Penyuluh Agama Non PNS ini merupakan salah satu program dan wajib dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang.
Diklat ini dilaksanakan selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Juli s/d 03 Agustus 2019 dengan 60 jam pelajaran diikuti oleh 30 Orang peserta Penyuluh Agama Non PNS yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Kampar.
Diakhir sambutannya Ermi Arbi mengharapkan kepada seluruh peserta untuk
mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggungjawab
sehingga nantinya bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat.(Ags/Usm/Mjs)