0 menit baca 0 %

Baznas Riau Sosialisasi Zakat Profesi di DKP Provinsi

Ringkasan: Riau (Inmas)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau melakukan kegiatan sosialisasi tentang penerapan zakat profesi ditengah masyarakat umum, Jumat (8/2/2019) di Aula Kantor Dinas Ketahanan dan Pangan (DKP) Provinsi Riau Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala D...

Riau (Inmas)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau melakukan kegiatan sosialisasi tentang penerapan zakat profesi ditengah masyarakat umum, Jumat (8/2/2019) di Aula Kantor Dinas Ketahanan dan Pangan (DKP) Provinsi Riau Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan dan Pangan Provinsi Riau Ir. Darmansyah beserta staff dan peserta sosialisasi dengan pembicara dari Baznas Provinsi Wakil Ketua III Prof. Yahanan, M.sy.

Dalam pemaparannya, Yahahan menjelaskan, zakat profesi, menurut ulama kontemporer mengungkapkan, bahwa ada zakat profesi, sebab didalam harta kita juga terdapat hak orang miskin yang nantinya akan dikumpulkan di Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ). Dimana dalam (UPZ) ada dua bagian, yaitu orang yang mengumpulkan serta orang yang mendistribusikan, jika ia mengumpulkan serta sekaligus mendistribusikan, maka akan diberikan haknya sebanyak tujuh puluh hingga tigapuluh persen.

Potensi zakat di Riau saat ini masih belum ada data yang update, sehingga sangat dibutuhkan sosalisasi ditengah masyarakat dan instansi terkait maupun swasta serta masyarakat.

Potensi zakat yang diperkirakan saat ini minimal Rp2 M perbulan. Seperti yang dikatakan gubernur terpilih Bapak Syamsuar, contohnya jika gaji seseorang itu sekitar empat juta setiap bulan, maka zakat yang dikeluarkan berkisar seratus ribu sebulan dikali jumlah pegawai yang ada di Riau, khususnya Pemerintah Provinsi Riau, jelasYahanan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), terdapat tujuh sampai delapan lembaga resmi yang sudah dikeluarkan izin, yaitu pihak Baznas yang berada di pusat beserta daerah juga ada lembaga amil zakat (LAZ), maka orang yang berhak mengumpulkan zakat adalah orang yang sudah dikeluarkan SK dari Baznas. Kita sudah terbentuk pengurusnya sekarang, sehingga kita perlu sosialisasikan ke masyarakat salah satunya di Dinas Ketahanan dan Pangan,” tambah Yahanan. (mus/rls)