Siak (Inmas) - Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak, kembali menyerahkan Zakat Mal
kepada 128 orang Mustahiq di Kecamatan Lubuk Dalam, penyerahan Zakat ini untuk
membantu meringankan beban kaum Duafa yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam.
Proses penyerahan
Zakat berlangsung di Mesjid Almuhajirin Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk
Dalam pada Jum,at 13 April 2018.
Wakil Ketua 1 Baznas
Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan mengatakan, pendistribusian Zakat di Kampung
Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam, merupakan pendistribusian zakat tahap 1
tahun 2018 ini, adapun jumlah Mustahiq yang menerima Zakat sebanyak 128 orang,
untuk pola kosumtif berjumlah 97 orang dan pola usaha produktif berjumlah 31
Orang dengan total dana yang di salurkan sebesar Rp.133.500.000.
Penyaluran Zakat ini
dilakukan dua cara untuk Zakat Kosumtif di bagikan berupa 1 (satu) beras 10 kg,
1 (satu) jerigen minyak goreng berat 5 kg dan 1 (satu) tas berisi paket sembako
makanan, sedangkan Zakat produktif berupa 1 (satu) ekor sapi dan 18 ekor
kambing untuk 6 paket. Namun Zakat produktif belum bisa di bagikan, karena
panitia UPZ masih menyeleksi nama-nama calon mustahiq penerima ternak, karena
dari data yang ada harus di cocokan dengan kondisi ril di lapangan, sehingga
penyaluran Zakat tepat sasaran.