Rokan Hilir (Inmas)- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir selenggarakan kegiatan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan se- Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bapak Job Kurniawan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Kepala KUA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Para dai/muballigh, Pengusaha dan lainnya. Kegiatan yang dilasanakan di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu dari tanggal 27-29 April 2016 dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag sekaligus sebagai narasumber tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam penyampaian materinya, H. Agustiar mengajak setiap umat Islam yang mampu mengeluarkan sebagian harta kekayaan kepada mereka yang berhak menerimanya (Mustahiq). Menurutnya, pemerintah dewasa ini sedang giat melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan sekaligus mencegah adanya kesenjangan sosial didalam masyarakat.
Zakat merupakan satu kewajiban setiap muslim yang mampu dan diperuntukan bagi mereka yang menerimanya (mustahiq), disamping itu zakat merupakan sumber dana potensial untuk kesejahteraan umum. Zakat sebagai salah satu ajaran Islam yang apabila dioptimalkan pengumpulan dan pendayagunaannya, dapat berperan besar dalam penanggulangan kemiskinan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tentang zakat menurut konteks fiqih Islam dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
Memberdayakan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar mereka dapat mensosialisasikan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia tentang zakat, sehingga menjadi motivator dan fasilitator di masyarakat untuk membangkitkan umat Islam yang telah wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sesuai dengan syariat Islam dan aturan Negara.
H. Agustiar mengakhiri penyampaian materinya menghimbausemua unit pengumpul zakat (UPZ) “agar proaktif melakukan pengumpulan zakat dari masing masing unit yang bertujuan agar penyetoran zakat tepat waktu, sehingga dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.” Baganbatu, 28/4. (Nsh)