Bengkalis (Inmas) - Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis terima kedatangan Tim
Pendampingan Audit Syar'iah dan Akreditasi Baznas dari Kanwil Kemenag Provinsi
Riau, pada Jum'at (27/09/2019), di Kantor Baznas jalan Kelapapati Darat
Bengkalis. Kedatangan tim yang dipimpin Tri Kasbiati staf Bidang
Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini disambut langsung Ketua Baznas
Kabupaten Bengkalis H Ali Ambar.
H Ali Ambar mengaku senang didatangi tim audit, menurutnya audit
akan membuat kinerja Baznas dalam penyaluran zakat lebih maksimal. "Kami
sangat senang kedatangan tim audit dari Provinsi Riau, ini juga sesuai
Undang-Undang No 23 tahun 2011. Dengan adanya tim audit ini tentunya ada
legalitas hukumnya untuk memastikan penyaluran zakat kita sesuai syar'iah
aturan Al-Qur'an dan hadits", ungkap Ali Ambar.
"Jika di audit seperti ini tentu
kehati-hatian kita dalam penyaluran lebih meningkat. Sebab, tidak hanya
dimintai pertanggungjawaban di dunia tetapi juga di akhirat" imbuhnya.
Kendati demikian Ketua Tim Audit Tri Kasbiati sangat
mengapresiasi dan bersyukur, kedatangannya beserta rombongan disambut baik, dan
selama pelaksanaannya pun berjalan dengan lancar.
"Ya, Alhamdulillah Baznas Kabupaten Bengkalis sangat
kooperaktif dalam mengikuti pendampingan audit syar’iah dan akreditasi yang
kami lakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut Tri Kasbiati mengatakan pasca terbitnya Keputusan
Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 733 tahun 2018 tentang Pedoman
Audit Syar'iah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah
(ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat
(LAZ) diperlukan sosialisasi dan pendampingan secara intensif sebagai bahan
penyusun perangkat audit syari'ah penunjang KMA. Pendampingan audit syar'iah
bertujuan untuk memastikan zakat yang diperoleh, dikumpulkan dan disalurkan
memenuhi prinsip-prinsip syar'i sehingga muzaki meraih kehidupan yang lebih
berkah secara kerohanian sesuai dengan ajaran Islam.
"Penilaiannya seperti penaksiran dan penghitungan harta
zakat, pengumpulan dan penerimaan zakat yang dibayarkan muzaki, pencatatan dan
pembukuan penerimaan zakat dari muzaki, penentuan kriteria mustahik,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada mustahik dan penggunaan hak amil
dan biaya operasional lembaga pengelola zakat", terang Tri Kasbiati.
Lebih lanjut Tri juga
mengungkapkan setiap Baznas di Kabupaten/kota se Provinsi Riau juga akan
diaudit, hal ini sangat penting guna menentukan nilai akreditasinya, sesuai
prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan. (rls)