0 menit baca 0 %

Baznas Bengkalis Bahas Fatwa MUI Zakat Profesi di RRI

Ringkasan: Riau (Inmas)- Ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis Ali Ambar mengapresiasi ketua majelis ulama indonesia Bengkalis Amrizal yang telah memberi kesempatan menjadi nara sumber di RRI dengan tema Fatwa MUI. Khusu untuk ketua baznas menyampaikan fatwa no 3 tahun 2003 Tentang zakaf...

Riau (Inmas)- Ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis Ali Ambar mengapresiasi ketua majelis ulama indonesia Bengkalis Amrizal yang telah memberi kesempatan menjadi nara sumber di RRI dengan tema Fatwa MUI. Khusu untuk ketua baznas menyampaikan fatwa no 3 tahun 2003 Tentang zakaf profesi.

Dalam penjelasan Ali Ambar mengatakan bahwa fatwa ini merupakan rujukan atau referensi umat islam khusus nya di kab bengkalis yang masih bertanya atau ragu tentang hukum zakat profesi, fatwa mui sangat jelas sekali hukum nya adalah wajib jika sudah sampai nishab 85 geram emas dan satu tahun, boleh di bayar kan perbulan, kadar zakatnya 2,5% oleh baznas pusat untum mengeluarkan peraturan no 73 tahun 2017 tentang nilai nishab 85 geram emas tu setara 49.895.000 di seluruh indonesia.

"Jadi sebagai ketua baznas mengajak kaum muslimin dan muslimat bayar lah zakat, infak dan sedekah ke baznas sebagai lembaga resmi pemerintah non struktural yang berhak memungut zakat, sesuai uu no 23 tahun 2011, Tentang pengelolaan zakat," ungkapnya dan menghimbau kepada pihak pihak terkait untuk membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) agar bisa memaksimal dan membantu baznas dalam peingkatan pengumpulan zakat

Kasi Pemberdayaan Zakat Kemenag Riau, H. Zulfadli, Lc, Ma ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa Baznas di daerah hendaknya dapat membangun komunikasi dengan berbagai institusi untuk mensosialisasikan peran zakat ini ke tengah masyarakat.

"Dalam hal berkenaan dengan pendapat hukum dan fatwa, MUI adalah lembaga yang berkompeten. Karena diharapkan setiap fatwa MUI tentang zakat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat membayar zakat melalui Baznas," ucapnya. (mus/zlfd)

<!--Clip_XXXX_171123_160531_577-->