0 menit baca 0 %

Baznas Bengkalis Ajukan 3 Syarat Untuk Diusulkan Menjadi Da’i Pesisir

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis kembali membuka lowongan dan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menjadi Da i Pesisir di bidang dakwah untuk ditempatkan di 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis (Inmas) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis kembali membuka lowongan dan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menjadi Da’i Pesisir di bidang dakwah untuk ditempatkan di 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis. Diutamakan untuk da’i atau da’iyah yang berada dalam formasi penempatan.

 

Tiga lokasi formasi penempatan tersebut berada di Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

 

Adapun tugas Da’i pesisir ini nantinya melakukan penyuluhan dibidang keagamaan khusus untuk daerah yang rawan aqidah, pengaruh narkoba serta kedangkalan pemahaman agama.

 

“Penerimaan ini kita utamakan bagi da’I atau da’iyah yang berada di tiga lokasi tersebut, namun tidak menutup kemungkinan juga bagi yang lainnya, tujuan kita untuk memasukkan para da’i atau da’iyah ke ceruk-ceruk kampong dengan misi dakwah,” Ujar H Ali Ambar Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/10/2019).

 

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai da’i atau da’iyah pesisir nantinya sebagai berikut : pertama Pendidikan Minimal D.III (Diploma) Semua Jurusan, kedua Memiliki pemahaman atau latar belakang pendidikan agama Islam yang baik dan benar, dan ketiga Berakhlak Mulia.

 

Bagi yang berminat dapat menyampaikan surat permohonan sebagai da’i atau da’iyah pesisir melalui PT. Pos Indonesia ke Baznas Kabupaten Bengkalis Jalan Kelapa Pati Darat Kecamatan Bengkalis atau dapat menghubungi saudari nova dengan nomor Hand Phone +6282284513529 dengan batas waktu sampai tanggal 04 November 2019. (rls-humas)