Riau (Inmas) – Sebagai wujud kepedulian dan dukungannya
terhadap Gerakan Berzakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Bengkalis, Bupati
Bengkalis mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perda Nomor 3/2018. Terbitnya Perbup tersebut akan mengatur Muzzaki
khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar zakat, infaq maupun
sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis.
Rasa kebahagiaan tersebut
diungkapkan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ustadz Ali Ambar Kepada Inmas
Kanwil Kemenag Riau, Jumat (24/1/20). Penggalakan dan pengumpulan Zakat, Infak
dan Shadaqah di Kabupaten Bengkalis telah memiliki kekuatan hukum yang jelas,
sehingga mempermudahkan BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam beraksi
mensejahterakan Umat.
“Hal itu yang sudah kami bicarakan
pada Kamis (23/1/20) kemarin antara Baznas, Kemenag, Kesra Setda, MUI, agar ada
persamaan persepsi bagaimana Perbup tersebut kedepan, Alhamdulillah, Ucapan
terimakasih disampaikan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang memberi perhatian dan telah
mendukung Program-program yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis dengan
dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadakah
di Kabupaten Bengkalis melalui BAZNAS, kami berharap Pemkab terus memberikan
dukungan”. Tutur Ustadz Ali Ambar saat Coffie Morning bersama awak Media.
Lanjut Ali Ambar Pembayaran Zakat, Infak dan Shadakah di
Kabupaten Bengkalis langsung dilakukan secara otomatis oleh sistem melalui
perangkat-perangkat daerah (PD) kepada rekening resmi Baznas atau dilakukan
secara elektronik langsung ke bank tidak dengan sistem manual.
Bagi
msyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Bengkalis dapat
mendatangi Sekretariat BAZNAS Kab. Bengkalis di Jln. Kelapapati atau dapat juga
melalui Rek Zakat :
Bank
BNI Syariah 3344000010.
BANK
Syariah Mandiri
7106469924
Bank
Riau Kepri Syariah
820.31.08000
Rek
Infak Dan sedekah:
3344000043
BNI SYARIAH
7106469991
SYARIAH MANDIRI
820.31.08001
BANK RIAU KEPRI. (ana/ali)