0 menit baca 0 %

BAZNAS Apresiasi Bupati Bengkalis, Lahirkan Perbup Zakat ASN

Ringkasan: Riau (Inmas) Sebagai wujud kepedulian dan dukungannya terhadap Gerakan Berzakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Bengkalis, Bupati Bengkalis mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3/2018. Terbitnya Perbup tersebut akan mengatur Muzzaki khususnya A...

Riau (Inmas) – Sebagai wujud kepedulian dan dukungannya terhadap Gerakan Berzakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Bengkalis, Bupati Bengkalis mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3/2018. Terbitnya Perbup tersebut akan mengatur Muzzaki khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar zakat, infaq maupun sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis.

Rasa kebahagiaan tersebut diungkapkan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ustadz Ali Ambar Kepada Inmas Kanwil Kemenag Riau, Jumat (24/1/20). Penggalakan dan pengumpulan Zakat, Infak dan Shadaqah di Kabupaten Bengkalis telah memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga mempermudahkan BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam beraksi mensejahterakan Umat.

“Hal itu yang sudah kami bicarakan pada Kamis (23/1/20) kemarin antara Baznas, Kemenag, Kesra Setda, MUI, agar ada persamaan persepsi bagaimana Perbup tersebut kedepan, Alhamdulillah, Ucapan terimakasih disampaikan kepada Bupati Bengkalis  Amril Mukminin yang memberi perhatian dan telah mendukung Program-program yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadakah di Kabupaten Bengkalis melalui BAZNAS, kami berharap Pemkab terus memberikan dukungan”. Tutur Ustadz Ali Ambar saat Coffie Morning bersama awak Media.

Lanjut Ali Ambar Pembayaran Zakat, Infak dan Shadakah di Kabupaten Bengkalis langsung dilakukan secara otomatis oleh sistem melalui perangkat-perangkat daerah (PD) kepada rekening resmi Baznas atau dilakukan secara elektronik langsung ke bank tidak dengan sistem manual.

Bagi msyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Bengkalis dapat mendatangi Sekretariat BAZNAS Kab. Bengkalis di Jln. Kelapapati atau dapat juga melalui Rek Zakat :

Bank BNI Syariah 3344000010.

BANK Syariah Mandiri

7106469924

Bank Riau Kepri Syariah

820.31.08000

 

Rek Infak Dan sedekah:

3344000043 BNI SYARIAH

7106469991 SYARIAH MANDIRI

820.31.08001 BANK RIAU KEPRI. (ana/ali)