0 menit baca 0 %

BAZ Rohul Salurkan Rp84 Juta untuk Mustahiq Kec Rambah

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan, MA bersama Bupati Rohul, Drs H Achmad, MSi yang diwakili oleh Staf Ahli H Jasman Nasution SH MM, dan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul, Ir H Samrikardo, menyerahkan dana zakat Rp84 juta k...
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan, MA bersama Bupati Rohul, Drs H Achmad, MSi yang diwakili oleh Staf Ahli H Jasman Nasution SH MM, dan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul, Ir H Samrikardo, menyerahkan dana zakat Rp84 juta kepada 84 orang mustahiq Kecamatan Tambusai, Kamis (25/8) di Aula KUA Kecamatan Rambah. Penyerahan bantuan zakat tersebut disaksikan langsung oleh Kepala KUA Rambah H Abdul Wahid, staf dan pengurus BAZ Kabupaten Rokan Hulu, tokoh masyarakat H Irkat, tokoh agama, tokoh adat, alim ulama, dan masyarakat Kecamatan Rambah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan, MA dalam sambutannya mengatakan, penyerahan dana zakat Rp1 juta untuk setiap penerima zakat (mustahiq) dalam rangka upaya pengentasan kemesikinan di Kabupaten Rohul. "Dengan adanya penyaluran zakat kepada mustahiq di Kecamatan Ramah dapat lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa ini. Dan kita berharap uang yang diterima dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha yang produktif sehingga uang yang didapatkan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang, tidak dihabiskan seketika," harapnya. Menurutm Ahmad Supardi, zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Shalat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin. "Saat ini pemahamaannya terhadap kewajiban terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial. Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas, kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal tersebut. Berbeda dengan Shalat, pemahaman shalat sudah merata dikalangan kaum muslimin, namun belum demikian terhadap zakat," ungkapnya sambil menghimbau agar masyarakat muslim yang mampu tetap mengeluarkan zakatnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang kurang mampu. (msd)