0 menit baca 0 %

Bayar Tukin Pegawai, Pedomani Kepsekjen 83 Tahun 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas) Pasal 27 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama mengamanatkan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) mengenai aturan teknis tata cara pembayaran tunjangan kinerja (Tukin), maka terbitlah Kepsekjen...

Indragiri Hulu (Inmas) – Pasal 27 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama mengamanatkan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) mengenai aturan teknis tata cara pembayaran tunjangan kinerja (Tukin), maka terbitlah Kepsekjen Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tukin Pegawai Pada Kementerian Agama, terang Ari Fermadi, S.E selaku Analis Pengembangan SDM Aparatur Kantor Kemenag Inhu kepada Inmas Kemenag Inhu, Jum’at (15/11/2019).


“Kepsekjen ini merupakan pedoman bagi pejabat/petugas pada Kemenag dalam pengalokasian anggaran, perhitungan, pengajuan, pencairan, dan pertanggungjawaban pembayaran tukin pegawai dan sekaligus untuk menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas”, jelas Ari. Tambanya, ruang lingkup dari Kepsekjen ini setidaknya ada 3, diantaranya ; 1). administrasi pembayaran tukin, 2). Tata cara penghitungan tukin, dan 3). Proses pencairan tukin”.


Lanjut Ari, dalam kepsekjen ini ditegaskan bahwa laporan capaian kinerja bulanan bersifat lebih konkrit dengan serta melampirkan bukti dokumen pendukung dari uraian tugas/kegiatan yang dikerjakan oleh pegawai penerima tukin. Kepsekjen ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkannya, yaitu 18 Oktober 2019, maka untuk pembayaran tukin bulan November sudah dapat dilakukan dengan Kepsekjen yang baru ini, harapnya. (Ari_F).