0 menit baca 0 %

Batal Berangkat, Kabid PHU Jelaskan Nasib Jemaah, PHD dan KBIHU Riau

Ringkasan: Riau (humas) Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, para calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan. Karenanya dapat dipastikan 5047 jemaah yang terdiri dari 5...

Riau (humas) – Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, para calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan. Karenanya dapat dipastikan 5047 jemaah yang terdiri dari 5008  jemaah, 5 KBIH, dan 34 PHD Riau batal berangkat tahun ini.

Hal itu diutarakan Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA melalui sambungan via selluler, Rabu (03/06). 

Kabid PHU ini menyebut hingga 20 Mei 2020 pukul 15.02 WIB, sudah  42,2 persen jemaah haji tahap 2 yang melunasi Bipih. Dan 91,9 persen lebih jemaah haji tahap satu Per Tanggal 30 April untuk tahap pertama.

Darwison mengatakan, Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi  Riau memberikan pilihan bagi calon jemaah haji tahun 2020 mengenai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), bisa diambil kembali atau disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pertama bipih bisa diambil, dan yang kedua bisa dikelola BPKH tanpa diambil,” ujarnya.

Ia mengatakan, bagi jemaah haji yang ingin mengambil bipih  nanti langsung ke Kemenag kabupaten atau kota setempat. Kemudian ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), lalu ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan langsung transfer ke rekening masing-masing.

“Bagi calon jemaah haji yang tidak mengambil biaya pelunasan, biayanya akan dikelola BPKH secara proporsional,” tambahnya.

Darwison, menyebut biaya pelunasan ini ada manfaat untuk calon. Lalu manfaat dari biaya pelunasan haji itu akan dikembalikan kepada jemaah 30 hari menjelang keberangkatan tahun 2021.

“Jadi yang dibatalkan biaya pelunasannya bukan biaya haji termasuk setoran awal. Kalau biaya hajinya dibatalkan berarti mengundurkan diri,” katanya.

Darwison, menyebut dalam waktu dekat, pihaknya segera akan menyurati Kemenag Kabupaten/kota terkait hal ini.

Pembatalan bagi jemaah ini bermakna penundaan saja ke tahun depan. Hanya saja khusus untuk porsi PHD, KBIHU dan  sifatnya dibatalkan. Batal disini maksudnya tunda pada tahun pembatalan, dan tahun depannya petugas tersebut tetap diberangkatkan. Hal Ini sesuai dengan KMA 494 Tahun 2020.

"PHD, KBIH akan diusulkan kembali oleh gubernur, artinya yang telah ada sekarang dibatalkan. Untuk juknisnya tahun depan apakah masih dengan sistem seperti tahun ini atau ada perubahan, kita tunggu saja nanti," terang Darwison.(vera)